Pantes Banyak Peminat! Segini Gaji Perangkat Desa di Tahun 2024 Diluar Tunjangan dan Bonus, Ada Kenaikan?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG – Berikut ini rincian gaji perangkat desa 2024 beserta pegawai lainnya termasuk kepala desa sesuai PP yang masih berlaku.
Saat ini banyak orang mencari dan bertanya-tanya terkait berapa gaji perangkat desa 2024 per bulannya.
Hal itu tentu membuat banyak orang penasaran pasalnya gaji perangkat desa 2024 ini kabarnya ada perubahan.
Selain itu, penghasilan tetap dari pegawai desa ini pun disebut-sebut jadi lebih layak termasuk juga upah kepala dan sekretaris.
Di tahun 2024 ini memang menjadi tahun perubahan bagi peraturan pemerintah termasuk tatanan kepegawain ASN.
Di antaranya seperti adanya kenaikan gaji ASN 8 Persen, gaji pensiunan 12 persen hingga para honorer yang segera diangkat menjadi PPPK 2024.
Baca Juga: Berapa Gaji Perangkat Desa 2024 Standar Acuan Gaji PNS Terbaru, Ada Kenaikan 8 Persen?
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan gaji perangkat desa 2024 pun bisa ikut serta meramaikan kenaikan gaji di tahun baru ini. Namun tampaknya belum ada kabar dari pemerintah.
Hal itu tak lain supaya penghasilan para pegawai di desa jadi lebih layak dan lebih sejahtera untuk memenuhi kebutuhan hidup hariannya.
Kemudian aturan terkait gaji perangkat desa 2024 ini diatur dalam PP nomor 19 tahun 2019.
Lebih tepatnya gaji perangkat desa, sekretaris dan kepala desa ini diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur jumlah besaran gaji Kepala Desa.
Kabarnya gaji tetap disalurkan kepada kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya yang dianggarkan pada APBD desa yang bersumber dari ADD atau sumber lain dalam APBD desa selain dana desa.
Nah, ini dia rincian gaji perangkat desa 2024 dalam Pasal 81:
Baca Juga: Peluang Perangkat Desa Menjadi ASN PNS dan Kenaikan Gaji dalam RUU Desa
(1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBD desa yang bersumber dari ADD.
(2) Bupati/walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120/100 (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110/100 dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100/100 dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Gimana, apakah kamu tertarik dengan besaran gaji perangkat desa 2024 diatas?
Baca Juga: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Bertemu Perangkat Desa, Begini Klarifikasi Sekjen Gerindra
Demikian informasi terkait rincian besaran besaran gaji perangkat desa 2024. Semoga bermanfaat.
Sentimen: positif (99.6%)