Sentimen
Positif (92%)
11 Jan 2024 : 16.13

Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024, Ini Syarat Usia dan Masa Kerja yang Harus Diperhatikan

11 Jan 2024 : 16.13 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024, Ini Syarat Usia dan Masa Kerja yang Harus Diperhatikan

LENGKONG, AYOBANDUNG — Kabar pengangkatan tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK semakin diperbincangkan masyarakat.

Pemerintah saat ini sedang berupaya melakukan pengangkatan tersebut melalui formasi yang dibuka dalam CASN 2024.

Seperti diketahui pada CASN 2024 ini pemerintah membuka besar-besaran formasi khususnya untuk tenaga honorer.

Jumlah formasi yang dibuka pemerintah adalah 2,3 juta formasi dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Dia Tutorial Verval, Syarat Honorer Diangkat PPPK 2024 agar Tak Disangka Honorer Bodong dan Didepak dari Database

Instansi pusat sebanyak 429.183, terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.

Instansi daerah sebanyak 1.867.333, terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.

Sementara untuk fresh graduate sebesar 690.822 formasi, dan untuk sekolah kedinasan sebanyak 6.027 formasi.

Walaupun dijadikan prioritas tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus memenuhi syarat yang diberikan MenPAN RB ini.

1. Tenaga honorer yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun secara terus menerus, namun syarat ini tak berlaku bagi honorer dokter yang telah menyelesaikan masa bakti.

2. Tenaga honorer dokter yang telah selesai atau sedang bertugas, usia maksimal 46 tahun serta siap bekerja di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.

Baca Juga: Prabowo Diserang Paslon Lain, Ridwan Kamil Beri Sindiran Pedas: Jangan Sibuk Menjelekkan

3. Tenaga ahli tertentu yang benar-benar dibutuhkan oleh instansi tapi tak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat maksimal umur 46 tahun dan telah mengabdi pada negara sekurang-kurangnya 1 tahun.

4. Pengangkatan honorer di tahun 2024 akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan prioritas tenaga honorer dalam hal ini mempunyai masa kerja paling lama dan umur paling tinggi 46 tahun.

Adapun rincian batas usia dan lamanya masa kerja sebagai berikut

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Itulah informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (92.8%)