Sentimen
Apa itu Daerah 3T? Guru Honorer yang Bekerja di Daerah Ini Dijadikan Prioritas dalam Pengangkatan ASN
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengangkatan tenaga Honorer menjadi salah satu perhatian utama pemerintah saat ini.
Pasalnya berdasarkan Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang baru disebutkan bahwa tenaga honorer akan dihapuskan.
Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa penataan pegawai honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Dalam UU tersebut juga dikatakan bahwa instansi pemerintah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Annas mengungkap guru honorer yang berada di daerah 3T akan lebih diprioritaskan pengangkatannya.
Yang dimaksud dari daerah 3T ini yaitu Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.
Daerah 3T merupakan wilayah di Indonesia yang memiliki kondisi kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.
Tenaga pendidik yang berada di daerah tersebut akan lebih diprioritaskan menjadi tenaga PPPK
Hal ini akan dilakukan melalui pengadaan CASN tahun 2024.
Diketahui dalam UU ASN no 20 tahun 2023 yang baru disebutkan bahwa PPPK termasuk dalam ASN.
Terlebih dalam UU tersebut hak PPPK dan PNS disetarakan sehingga keduanya dapat bekerja dengan hidup yang layak.
Anas juga mengatakan bahwa seleksi CASN 2024 mendatang akan menyasar 1,6 juta tenaga honorer yang perlu diakomodir.
Ia berharap akan ada kebijakan untuk membantu penataan tenaga honorer dalam waktu dekat.
Sentimen: positif (61.5%)