Sentimen
Positif (99%)
11 Jan 2024 : 14.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyuwangi, Manggarai, Sukabumi, Badung, Sorong

5 Instansi Pusat segera Susul KPK dan PPATK Uji Coba Single Salary, Segini Tukin yang Didapat Tiap Jabatan

11 Jan 2024 : 14.08 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

5 Instansi Pusat segera Susul KPK dan PPATK Uji Coba Single Salary, Segini Tukin yang Didapat Tiap Jabatan

LENGKONG,AYOBANDUNG — Wacana pemberlakukan single salary semakin gencar disuarakan oleh pemerintah.

Saat ini ada dua instansi pusat yang menerapkan single salary yaitu KPK dan PPATK.

Pemerintah akan menambah 13 instansi lagi yang akan segera menerapkan single salary.

Terdiri dari 5 instansi pusat dan 8 instansi daerah.

Adapun rincian 5 instansi pusat yang akan segera terapkan single salary adalah Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agama; Badan Pusat Statistik (BPS); Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS; serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Dan delapan instansi daerah tersebut adalah Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong.

Baca Juga: Gaji Tertinggi Tembus 2 Digit Perbulan, 2 Tunjangan PNS 2024 Ini Tetap Cair dalam Skema Single Salary, Berapa?

Dalam penerapan single salary segala komponen tunjangan akan dihapuskan kecuali tukin dan tunjangan kemahalaan.

Tunjangan kinerja ini akan diberikan sebesar 5 persen, sedangkan tunjangan kemahalan akan diberikan sesuai dengan harga kemahalan.

Dalam penerapan single salary kinerja PNS sangat penting untuk menentukan besaran gaji.

Karena dalam single salary perhitungan gaji diberikan menggunakan sistem grading.

Dalam sistem grading nantinya akan memiliki jumlah nominal gaji yang berbeda, meski dalam level yang sama.

Dan setiap PNS yang memiliki jabatan sama tapi besaran gaji akan berbeda sesuai dengan faktor harga jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Baca Juga: Single Salary Diterapkan: Golongan I-IV PNS Dihapuskan, Diubah Ini dan Besaran Gaji yang Didapat

Sedangkan untuk tukin yang didapatkan PNS jika single salary diberlakukan adalah sebagai berikut

JPT-I akan menerima tukin senilai Rp1.682.543

JPT-II akan menerima tukin senilai Rp1.602.421

JPT-III akan menerima tukin senilai Rp1.526.116

JPT-IV akan menerima tukin senilai Rp1.453.443

JPT-V akan menerima tukin senilai Rp1.384.232

Baca Juga: Masih Diuji Coba, Segini Gaji PNS 2024 Jika Skema Single Salary Resmi Diterapkan, Jabatan Ini Sangat Diuntungkan

JPT-VI akan menerima tukin senilai Rp1.318.316

JPT-VII akan menerima tukin senilai Rp1.255.539

JPT-VIII akan menerima tukin senilai Rp1.195.752

JPT-IX akan menerima tukin senilai Rp1.138.811

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.

Sentimen: positif (99.8%)