Sentimen
Netral (94%)
11 Jan 2024 : 12.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyuwangi, Manggarai, Sukabumi, Badung, Sorong

2 Instansi Sudah Terapkan Single Salary, Ini Besaran Gaji Jabatan Fungsional Tembus Rp 8,9 Juta di Luar Tukin!

11 Jan 2024 : 12.06 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

2 Instansi Sudah Terapkan Single Salary, Ini Besaran Gaji Jabatan Fungsional Tembus Rp 8,9 Juta di Luar Tukin!

LENGKONG,AYOBANDUNG — Skema single salary dalam pemberian gaji PNS memang sedang ramai diperbincangkan.

Single salary saat ini sudah diterapkan di dua Instansi pusat yaitu KPK dan PPATK.

Kabarnya masih ada 13 instansi lagi yang akan menyusul sebagai pilot project single salary.

13 instansi tersebut terbagi dari 5 instansi pusat dan 8 instansi daerah.

Untuk instansi pusat yang akan segera terapkan single salary adalah Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agama; Badan Pusat Statistik (BPS); Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS; serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Dan delapan instansi daerah tersebut adalah Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong.

Baca Juga: Single Salary Diterapkan: Golongan I-IV PNS Dihapuskan, Diubah Ini dan Besaran Gaji yang Didapat

Dalam single salary ini gaji PNS diperkirakan akan naik sebesar 10 kali lipat karena gaji pokok akan disatukan dengan komponen tunjangan kecuali tukin dan tunjangan kemahalan.

Dalam single salary ini juga istilah golongan pada PNS diubah menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Administrasi (JA).

Untuk setiap jabatan tersebut memiliki besaran gaji yang berbeda-beda.

Sedangkan untuk Jabatan Fungsional, PNS di dua instansi ini akan mendapatkan gaji dengan estimasi sebagai berikut

Jabatan Fungsional

JF-4: Rp3.567.442.

Baca Juga: Uji Coba Single Salary, Segini Gaji yang Akan Diterima PNS Golongan 3a Lengkap dengan Tunjangannya

JF-5: Rp3.776.631.

JF-6: Rp4.138.518.

JF-7: Rp4.882.742.

JF-8: Rp5.237.962.

JF-9: Rp5.419.160.

JF-10: Rp5.653.378.

JF-11: Rp5.837.962.

JF-12: Rp6.153.375.

JF-13: Rp6.497.378JF

14: Rp6.791.980.

JF-15: Rp7.288.336.

JF-16: Rp7.838.728.

JF-17: Rp8.138.728.

JF-18: Rp8.559.502.

JF-19: Rp8.749.198.

JF-20: Rp8.944.822.

 Baca Juga: Syukurlah, BKN Rilis Tabel Gaji PNS Tahun 2024 dalam Skema Single Salary, Perbulan Cair Puluhan Juta

Demikianlah informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.

Sentimen: netral (94.1%)