Sentimen
Positif (99%)
11 Jan 2024 : 09.56
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Tokoh Terkait

Makin Sejahtera! PP Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Diteken Jokowi, Intip Besaran Gaji PNS di Februari 2024

11 Jan 2024 : 09.56 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Makin Sejahtera! PP Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Diteken Jokowi, Intip Besaran Gaji PNS di Februari 2024

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tentunya selalu dinantikan kabar pencairannya.

Namun hingga Januari 2024 pencairan gaji PNS dengan nominal yang baru tak kunjung dibayarkan.

Alasan tersebut dikarenakan pemerintah masih menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait kenaikan gaji pns.

Tetapi ada kabar baik bagi para PNS bahwa Presiden Jokowi mengaku telah menandatangani PP terbaru dan mengungkap bahwa akan segera menerbitkannya.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Dibayar Rapel, PT Taspen Wajibkan Segera Otentikasi, Cek Kriterianya!

Sehingga dengan begitu peluang para PNS untuk mendapatkan gaji dengan nominal baru semakin dekat.

Dikutip dari video yang diunggah oleh YouTuber Sekretariat Presiden bahwa Jokowi mengungkapkan jika ia terlah menandatangani dan secepatnya PP terbaru akan keluar.

Jokowi juga berharap dengan kenaikan gaji PNS dapat meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian.

Dapat disimpulkan bahwa terkait PP kenaikan gaji baru ditandatangani dan belum resmi diterbitkan, sehingga para PNS patut bersabar.

Baca Juga: CASN 2024 Segera Dibuka! MenPAN RB Bocorkan Surat yang Wajib Dimiliki Tenaga Honorer agar Lolos Administrasi

Jika PP kenaikan gaji tersebut masih tak kunjung terbit di bulan Januari 2024, maka para PNS akan menerima gaji dengan nominal yang masih mengacu kepada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Namun, para PNS harap tenang karena walaupun kenaikan gaji sebesar 8 persen belum kunjung dicairkan, hak kenaikan gaji tetap dibayarkan dengan mekanisme rapel.

Adapun besaran estimasi gaji PNS Februari 2024 jika telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen, yaitu sebagai berikut :

Baca Juga: Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024, Ini Syarat Usia dan Masa Kerja yang Harus Diperhatikan

Estimasi Gaji PNS Golongan I

- Golongan I A (Rp1.685.664 - Rp2.522.664)

- Golongan I B (Rp1.840.860 - Rp2.670.732)

- Golongan I C (Rp1.918.728 - Rp2.783.700)

- Golongan I D (Rp1.999.944 - Rp2.901.420)

Estimasi Gaji PNS Golongan II

- Golongan II A (Rp2.183.976 - Rp3.643.488)

- Golongan II B (Rp2.385.072 - Rp3.979.604)

- Golongan II C (Rp2.485.944 - Rp3.958.200)

- Golongan II D (Rp2.591.136 - Rp4.125.600)

Estimasi Gaji PNS Golongan III

- Golongan III A (Rp2.785.752 - Rp4.575.312)

- Golongan III B (Rp2.903.580 - Rp4.768.848)

- Golongan III C (Rp3.026.484 - Rp4.970.592)

- Golongan III D (Rp3.154.464 - Rp5.180.760)

Estimasi Gaji PNS Golongan IV

- Golongan IV A (Rp3.287.844 - Rp5.400.000)

- Golongan IV B (Rp3.426.948 - Rp5.628.420)

- Golongan IV C (Rp3.571.844 - Rp5.866.452)

- Golongan IV D (Rp3.722.976 - Rp6.114.636)

- Golongan IV E (Rp3.880.548 - Rp6.737.296)

Nah, itulah estimasi daftar gaji PNS Februari 2024 jika telah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Harap diingat bahwa estimasi gaji tersebut bisa saja berbeda, dan kenaikan gaji PNS masih menunggu PP terbaru terbit.

Jika PP terbaru telah terbit dalam waktu dekat ini, maka kemungkinan para PNS akan mendapatkan gaji dengan nominal baru.

Namun, jika PP terbaru belum terbit dalam waktu dekat, maka gaji PNS Februari 2024 masih merujuk kepada PP Nomor 15 Tahun 2019.***

Sentimen: positif (99.7%)