Batas Usia Pensiun PNS 2024 Terbaru Resmi Dirombak dalam UU ASN 2023, Jabatan Fungsional Dipensiunkan di Umur Segini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Berikut ini batas usia pensiun PNS 2024 terbaru yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Saat ini aturan terkait batas usia pensiun PNS telah dirombak pemerintah melalui Undang Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Hadirnya UU ASN 2023 ini telah merubah tatanan kehidupan ASN termasuk batas usia pensiun PNS terbaru.
Maka itu sangat penting untuk semua ASN di masing-masing golongan atau jabatan mengetahui sampai umur berapa kalian bekerja.
Baca Juga: Peluang Besar Pengangkatan Tenaga Honorer, Jutaan Formasi PPPK 2024 Tersedia, Surat ini Tingkatkan Peluang Lolos!
Seperti diketahui bahwa selama ini ASN dipensiunkan di usia sampai 65 tahun.
Namun kini, pasca diterbitkan UU ASN terbaru nomor 20 tahun 2023 semua telah berubah.
Kemudian dalam aturan batas usia pensiun PNS terbaru ini ASN dibagi ke dalam 2 kategori jabatan.
Yakni, ada jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.
Hal itu pun telah tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 terkait pembagian batas usia pensiun PNS terbaru yanbg dibedakan kedalam 2 jabatan.
Selain itu perubahaan dari tatanan ASN juga terkait gaji, ada kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen per bulan untuk semua golongan.
Baca Juga: Makin Sejahtera! PP Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Diteken Jokowi, Intip Besaran Gaji PNS di Februari 2024
Dengan begitu, semua ASN termasuk TNI dan POLRI akan merasa kebahagiaan yang lebih maksimal.
Lantas seperti aturan terbaru batas usia pensiun PNS terbaru 2024 menurut UU ASN 2023 ini? Yuk simak rinciannya.
Ini dia aturan terbaru batas usia pensiun PNS 2024 sesuai jabatan, sebagai berikut:
a. Jabatan Manajerial:
- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas
b. Jabatan Nonmanajerial:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Dibayar Rapel, PT Taspen Wajibkan Segera Otentikasi, Cek Kriterianya!
Dapat dilihat bahwa PNS dengan jabatan fungsional, batas usia pensiun yang ditentukan tidak mengalami perubahan.
Batas usia pensiun PNS dengan jabatan fungsional masih mengacu ke aturan yang saat ini berlaku.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan surat Surat Edaran Nomor K.26-30/V.119-2/99, menyampaikan bahwa batas usia pensiun PNS dengan jabatan fungsional yakni 65 tahun.
Maka itu, batas usia pensiun PNS jabatan fungsional lebih panjang dibanding Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yang sampai 60 tahun.
Demikian informasi terkait batas usia pensiun PNS terbaru yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (96.9%)