ASN Auto Bahagia! Ini Rincian Kenaikan Gaji PPPK 2024 Sebesar 8 Persen Berdasarkan Golongan Februari
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG – Berikut ini rincian estimasi kenaikan gaji PPPK 2024 sebesar 8 persen berdasarkan golongan.
Akhirnya kenaikan gaji PPPK 2024 sebesar 8 persen berdasarkan golongan untuk estimasi Februari sudah bisa dilihat.
Dengan adanya rincian estimasi kenaikan gaji PPPK 2024 sebesar 8 persen untuk semua golongan ini, membuktikan bahwa para pegawai dengan perjanjian kerja ini sudah setara dengan PNS.
Pengumuman terkait akan adanya kenaikan ini telah disampaikan oleh Jokowi pada Agustus 2023 lalu.
Dengan begitu, tak hanya kalangan PNS, TNI dan POLRI saja yang merasakan kebahagiaan di tahun ini.
Selain itu dengan adanya peningkatan upah pokok ini, diharapkan kesejahteraan semakin merata di kalangan abdi Negara.
Baca Juga: Menkeu Janji Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan PNS akan Dibayarkan Rapel pada April 2024
Tak hanya kenaikan gaji PPPK 2024 sebesar 8 persen saja, semua golongan juga rencananya akan diberi tunjangan dan bonus juga.
Jadi sejumlah tunjangan dan bonus tersebut pun akan ikut naik seiring kenaikan gaji pokok per bulan.
Untuk PPPK sendiri, terbagi menjadi sejumlah golongan yakni dari golongan I hingga XVII.
Semua akan mendapatkan kenaikan gaji PPPK 2024 sebesar 8 persen, yang kabarnya akan dibayarkan secara rapel di Februari.
Hal itu dikarenakan pemerintah belum bisa membayarkan kenaikan gaji PPPK 2024 sebesar 8 persen berdasarkan golongan tersebut, karena PP terbaru turunan UU ASN 2023 belum rampung.
Baca Juga: Angin Segar! Jokowi Jamin Nasib Tenaga Honorer di 2024 Bahagia, Segera Diangkat Jadi PPPK Lewat Jalur Khusus Ini
Untuk itu, simak rincian estimasi kenaikan gaji PPPK 2024 sebesar 8 persen berdasarkan golongan di bawah ini:
Ini dia rincian kenaikan gaji PPPK 2024 sebesar 8 persen untuk semua golongan:
Golongan I: Rp1.938.492 s/d Rp2.901.096
Golongan II: Rp2.117.016 s/d Rp 3.071.412
Golongan III: Rp2.206.656 s/d Rp3.201.336
Golongan IV: Rp2.299.860 s/d Rp3.336.768
Golongan V: Rp2.511.648 s/d Rp4.190.076
Golongan VI: Rp2.742.876 s/d Rp4.367.314
Golongan VII: Rp2.858.976 s/d Rp4.552.092
Golongan VIII: Rp2.979.828 s/d Rp4.744.548
Baca Juga: Segini Formasi PPPK pada Rekrutmen CASN 2024, Pemerintah Siapkan Jaminan Hari Tua untuk yang Lolos!
Golongan IX: Rp3.203.820 s/d Rp5.261.760
Golongan X: Rp3.339.252 s/d Rp5.484.240
Golongan XI: Rp3.480.516 s/d Rp5.716.224
Golongan XII: Rp3.627.720 s/d Rp5.958.144
Golongan XIII: Rp3.781.188 s/d Rp6.210.108
Golongan XIV: Rp3.941.136 s/d Rp6.472.764
Golongan XV: Rp4.107.780 s/d Rp6.746.652
Golongan XVI: Rp4.281.660 s/d Rp7.031.988
Golongan XVII: Rp4.462.776 s/d Rp7.329.420
Rincian estimasi kenaikan gaji PPPK di atas sudah dihitung berdasarkan besaran gaji yang tertuang di Perpres Nomor 98 tahun 2020.
Namun perlu diingat juga, besaran kenaikan gaji PPPK 2024 sebesar 8 persen per golongan diatas dapat berubah dan atau bertambah tergantung kebijakan pemerintah setelah PP terbaru diterbitkan.
Baca Juga: Syarat Wajib Pengangkatan PPPK 2024, Ini Tutorial Verval Data Ijazah untuk Honorer agar Selamat di Database BKN
Gimana, apakah kamu tertarik dengan besaran kenaikan gaji PPPK 2024 sebesar 8 persen diatas?
Demikian informasi terkait rincian estimasi kenaikan gaji PPPK 2024 sebesar 8 persen berdasarkan golongan. Semoga bermanfaat.
Sentimen: positif (100%)