Sentimen
Positif (99%)
11 Jan 2024 : 03.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Akankah Dibayarkan di Februari 2024?

11 Jan 2024 : 03.55 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Akankah Dibayarkan di Februari 2024?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabarnya gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan yaitu sebesar 12 persen.

Lantas, kapan kenaikan gaji pensiunan PNS akan dibayarkan?

Diketahui bahwa kenaikan Gaji Pensiunan PNS sebesar 12 persen telah berlaku sejak Januari 2024, namun hak tersebut belum kunjung dicairkan.

Sebagai pensiunan PNS, tentunya selalu menanti kenaikan gaji tersebut dapat segera dibayarkan ke rekening masing-masing.

Tetapi para Pensiunan PNS masih belum bisa menerima gaji pensiunan dengan nominal baru jika PP terbaru belum diterbitkan.

Namun, saat ini pemerintah tengah mengupayakan pembentukan PP terbaru agar dapat segera rampung secepatnya.

Baca Juga: Banjir Lumpur di Curug Batu Templek Kabupaten Bandung, Ini Klarifikasi Warga Terkait Video Viral

Oleh karena itu, para pensiunan PNS harap bersabar untuk menunggu PP terbaru terbit.

Perlu diingat walaupun kenaikan gaji belum dicairkan hingga sekarang, namun Pensiunan PNS akan tetap mendapatkan hak tersebut dengan mekanisme dirapel.

Jadi, jika PP terbaru masih belum diterbitkan maka para Pensiunan PNS masih menerima nominal gaji dengan mengacu kepada PP Nomor 18 Tahun 2019 di bulan Februari 2024.

Berikut estimasi gaji pensiunan PNS jika PP terbaru sudah resmi diterbitkan dalam waktu dekat diantaranya:

Estimasi Gaji Pensiunan PNS Golongan I

- Golongan I A (Rp1.748.096 - Rp1.962.128)

- Golongan I B (Rp1.748.096 - Rp2.077.264)

- Golongan I C (Rp1.748.096 - Rp2.165.184)

- Golongan I D (Rp1.748.096 - Rp2.256.688)

Estimasi Gaji Pensiunan PNS Golongan II

- Golongan II A (Rp1.748.096 - Rp2.833.824)

- Golongan II B (Rp1.748.096 - Rp2.953.776)

- Golongan II C (Rp1.748.096 - Rp3.078.656)

- Golongan II D (Rp1.748.096 - Rp3.208.800)

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS 2024 Terbaru Resmi Dirombak dalam UU ASN 2023, Jabatan Fungsional Dipensiunkan di Umur Segini

Estimasi Gaji Pensiunan PNS Golongan III

- Golongan III A (Rp1.748.096 - Rp3.558.576)

- Golongan III B (Rp1.748.096 - Rp3.709.104)

- Golongan III C (Rp1.748.096 - Rp3.866.016)

- Golongan III D (Rp1.748.096 - Rp4.029.536)

Estimasi Gaji Pensiunan PNS Golongan IV

- Golongan IV A (Rp1.748.096 - Rp4.200.000)

- Golongan IV B (Rp1.748.096 - Rp4.377.744)

- Golongan IV C (Rp1.748.096 - Rp4.562.880)

- Golongan IV D (Rp1.748.096 - Rp4.755.856)

- Golongan IV E (Rp1.748.096 - Rp4.957.008)

Baca Juga: Makin Sejahtera! PP Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Diteken Jokowi, Intip Besaran Gaji PNS di Februari 2024

Itulah estimasi daftar gaji pensiunan PNS dengan kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Harap diingat jika nominal diatas bisa saja berbeda, dan besaran tersebut akan diterima di bulan Februari jika PP terbaru sudah diterbitkan dalam waktu dekat.

Namun, jika PP terbaru belum diterbitkan maka para pensiunan PNS akan menerima gaji di Februari 2024 dengan nominal yang merujuk kepada PP Nomor 18 Tahun 2019 alias masih sama seperti bulan sebelumnya.***

Sentimen: positif (99.9%)