Sentimen
Positif (61%)
11 Jan 2024 : 00.59

Syukurlah Tunjangan Kinerja PNS dengan Single Salary Sama Rata antara Pusat dan Daerah, JPT Terima Uang Segini

11 Jan 2024 : 00.59 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Syukurlah Tunjangan Kinerja PNS dengan Single Salary Sama Rata antara Pusat dan Daerah, JPT Terima Uang Segini

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Diketahui penerapan single salary pada gaji PNS pada 2024 ini masih menjadi perbincangan hangat.

Selain gaji PNS, dalam penerapan single salary tersebut juga menyinggung terkait pemberian tunjangan kinerja PNS yang akan diterima.

Pasalnya diketahui bahwa tunjangan kinerja PNS dengan single salary akan sama rata apabila jadi diterapkan.

Tentunya ini menjadi kabar baik, karena terdapat keadilan dalam pemberian tunjangan kinerja PNS dengan single salary tersebut.

Diketahui pemberian tunjangan kinerja yang sama rata tersebut terjadi untuk instansi di pusat dan di daerah loh.

Sebelumnya, pemberian gaji PNS dengan single salary sendiri akan meleburkan gaji PNS dengan tunjangan-tunjangan yang melekat.

Baca Juga: Gaji PNS 2024 dalam Single Salary Naik Puluhan Juta, Sayangnya Tunjangan Tambahan Dihapus, Cuma Ada 2 Ini

Meskipun begitu, tetap ada tunjangan yang diberikan diluar gaji pokok tersebut yakni tukin dan tunjangan kemahalan.

Sementara itu, tunjangan kinerja PNS tersebut diberikan sesuai dengan capaian kinerja atau performa PNS saat bertugas.

Lalu yang membuat penasaran, berapakah besaran tunjangan kinerja PNS yang diterima tiap jabatan dalam single salary?

Berikut dibawah ini nominal tunjangan kinerja PNS yang diterima khusus untuk jabatan pimpinan tinggi atau JPT dalam single salary.

- Tunjangan kinerja JPT-I: Rp1.682.543

- Tunjangan kinerja JPT-II: Rp1.602.421

Baca Juga: 15 Instansi yang Akan Segera Terapkan Single Salary, Ini Prediksi Gaji yang Diberikan Sesuai dengan Rilis BKN

- Tunjangan kinerja JPT-III: Rp1.526.116

- Tunjangan kinerja JPT-IV: Rp1.453.443

- Tunjangan kinerja JPT-V: Rp1.384.232

- Tunjangan kinerja JPT-VI: Rp1.318.316

- Tunjangan kinerja JPT-VII: Rp1.255.539

- Tunjangan kinerja JPT-VIII: Rp1.195.752

- Tunjangan kinerja JPT-IX: Rp1.138.811

Itulah dia informasi tunjangan kinerja PNS dengan single salary akan sama rata pusat dan daerah.

Sentimen: positif (61.5%)