Sentimen
Positif (61%)
10 Jan 2024 : 21.57

Jadi Syarat Honorer Diangkat PPPK 2024, Perhatikan 8 Poin Ini agar Verval Ijazah Lancar!

10 Jan 2024 : 21.57 Views 14

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jadi Syarat Honorer Diangkat PPPK 2024, Perhatikan 8 Poin Ini agar Verval Ijazah Lancar!

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Ada beberapa hal yang menjadi syarat honorer bisa diangkat Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Salah satunya adalah proses verifikasi dan validasi (verval) ijazah bagi para honorer yang ingin diangkat PPPK.

Sebelumnya, verval ini adalah salah satu proses audit data honorer pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Audit data honorer sendiri akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Audit ini dilakukan salah satunya untuk memastikan jumlah tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.

Pemerintah diketahui telah menyiapkan kuota sebanyak 1,6 juta kursi untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK 2025.

Baca Juga: Seleksi Pengangkatan PPPK Semakin Ketat, 5.572 Honorer Terancam Gagal Jadi ASN 2024, Ini Alasannya

Namun hingga saat ini, diketahui ada 2,3 juta honorer yang tercatat pada database BKN.

Beberapa waktu lalu bahkan disebutkan terjadi potensi pembengkakan tenaga honorer menjadi 5,6 juta orang.

Jumlah ini tentunya sangat jauh dari database BKN yang hanya mencatat 2,3 juta honorer.

Akan tetapi syarat pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024 ini tidak hanya didasarkan pada database BKN saja.

Tetapi juga verifikasi dan validasi (verval) data honorer, salah satunya melalui ijazah yang dimiliki honorer.

Verval ijazah ini dapat dilakukan oleh guru honorer atau guru non-ASN pada laman Info GTK Kemendikbud.

Baca Juga: Selamat! 2,3 Juta Tenaga Honorer Ber-SPTJM Berpeluang Jadi PPPK 2024, BKN Telah Verval Data, Segini yang Lolos

Namun ada 8 poin berikut yang harus diperhatikan oleh guru honorer agar proses verval ini berjalan lancar.

1. Verval ijazah pada laman Info GTK Kemendikbud wajib dilakukan oleh guru honorer yang bersangkutan, bukan oleh operator sekolah.

2. Untuk lulusan setelah tahun 2002, pastikan ijazah terdaftar pada PDDIKTI.

3. Jika data tidak terdaftar pada PDDIKTI, maka segera koordinasi dengan Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut.

4. Untuk kelulusan sebelum tahun 2022 dapat menggunakan verval ijazah dengan upload berkas ijazah.

5. Disarankan untuk menggunakan nama perguruan tinggi baru jika perguruan tinggi berganti nama dan nama lama tidak ditemukan.

Baca Juga: Segini Formasi PPPK pada Rekrutmen CASN 2024, Pemerintah Siapkan Jaminan Hari Tua untuk yang Lolos!

6. Disarankan menggunakan metode API saat melakukan verval ijazah, yaitu dengan mengambil data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDT), bukan dengan cara upload berkas ijazah karena hal tersebut memakan waktu yang lama.

7. Berkas yang diunggah akan diperiksa terlebih dahulu oleh operator pusat, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.

8. Jika terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian data saat verval ijazah, silahkan menghubungi perguruan tinggi tempat menempuh pendidikan Anda.

Itulah 8 poin penting yang wajib diperhatikan saat verval ijazah guru honorer yang ingin diangkat PPPK 2024.***

Sentimen: positif (61.5%)