Kantornya Didatangi Sejumlah Masyarakat, Mahfud MD Dapat Usulan Pemakzulan Jokowi
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menjadi saksi kunjungan dari salah satu kelompok masyarakat sipil.
Menkopolhukam Mahfud MD menyambut baik kedatangan mereka yang membawa masukan terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu yang sedang berlangsung.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD secara terbuka mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat sipil tersebut.
Masyarakat sipil menjelaskan berbagai dugaan pelanggaran yang dianggap merugikan integritas Pemilu.
Mereka menyampaikan temuan dan pengamatan mereka selama proses Pemilu berlangsung, serta meminta agar Kemenko Polhukam turut mengawal dan mengupayakan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan bersih.
"Mereka menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu yang sedang berlangsung saat ini," ujar Mahfud MD dalam keterangannya di Instagram pribadinya @mohmahfudmd (9/1/2024).
Setelah mendengarkan aspirasi dari beberapa masyarakat sipil itu, Mahfud mengatakan, Kemenko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu.
"Penyelenggara Pemilu yang resmi dan independen adalah KPU. Masukan seperti ini penting disampaikan ke KPU dan Bawaslu," lanjutnya.
Meski begitu, kata dia, ditekankan Mahfud, Kemenko Polhukam memiliki desk Pemilu.
"Saya sampaikan bahwa Kemenko Polhukam memiliki Desk Pemilu, yang tugasnya antara lain memantau dan menerima masukan atau laporan terkait pelaksanaan Pemilu," tukasnya.
Lanjutnya, jika ada masukan untuk perbaikan kualitas Pemilu, dia memberikan ruang untuk meneruskan ke desk Pemilu.
"Saya persilakan teman-teman untuk meneruskan ke Desk Pemilu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, bila masih ada masukan untuk perbaikan kualitas Pemilu kita," tuturnya.
Faizal dkk yang termasuk dalam kelompok masyarakat sipil itu, dibeberkan Mahfud, juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden.
"Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR, karena institusi itu lah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," kuncinya.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: positif (88.9%)