Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Yamaha
Tokoh Terkait
Hore! PNS, TNI, POLRI 2024 Dapat Tunjangan Tambahan Ini hingga Rp1,8 Juta di Januari di Luar Gaji dari Sri Mulyani
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Berikut ini rincian nominal tunjangan tambahan untuk PNS, TNI dan POLRI 2024 dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani yang rencananya akan cair di Januari ini.
Besaran tunjangan tambahan untuk PNS, TNI dan POLRI 2024 dari Sri Mulyani ini sangat menggiurkan.
Lantaran nominal tunjangan tambahan untuk PNS, TNI dan POLRI 2024 ini mengalami kenaikan seiring kenaikan gaji pokok per bulan.
Untuk ASN sendiri gaji naik sebesar 8 persen, sementara pensiunan naik sebesar 12 persen.
Baca Juga: Syukurlah! Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2024 Jelas dan Aman, MenPAN RB dan BKN Sepakat Lakukan Ini
Nah, biasanya bonus atau tunjangan yang mengikat pun akan ikut naik sekian persen dari gaji pokok.
Maka tak heran para ASN disebut-sebut akan lebih makmur dan sentosa di tahun 2024 ini.
Kemudian untuk besaran tunjangan tambahan PNS, TNI dan POLRI 2024 ini tembus hingga Rp1,8 juta lho per bulan.
Sehingga para ASN ini bisa mendapatkan penghasilan tambahan di luar gaji dengan besaran yang tak main-main.
Baca Juga: Awal Tahun Baru 2024, Yamaha Rilis WR155R Warna dan Grafis Baru
Sri Mulyani setelah teken aturan tunjangan tambahan untuk PNS, TNI dan POLRI 2024 ini membuat para ASN di semua golongan dan pangkat semakin semangat bekerja.
Hal itu pun menjadi harapan pemerintah, untuk supaya ASN lebih meningkatkan semangat dan performa kerjanya.
Lantas apa tunjangan tambahan untuk PNS, TNI dan POLRI 2024 yag dimaksud? Dan berapa per hari maupun per bulan? Yuk simak rinciannya.
Ini dia rincian tunjangan tambahan yang dimaksud yakni uang makan PNS, TNI, POLRI sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023 dari Sri Mulyani:
- Besaran uang makan PNS golongan I = Rp35.000 per hari / Rp770.000 per bulan
- Besaran uang makan PNS golongan II = Rp35.000 per hari / Rp770.000 per bulan
- Besaran uang makan PNS golongan III = Rp37.000 per hari / Rp814.000 per bulan
- Besaran uang makan PNS golongan IV = Rp41.000 per hari / Rp902.000 per bulan
- Besaran uang makan TNI = Rp60.000 per hari / Rp1.800.000 per bulan
- Besaran uang makan POLRI = Rp60.000 per hari / Rp1.800.000 per bulan
Baca Juga: Ratusan Kecamatan di Jabar Tak Punya Sekolah Negeri, Pemprov Akan Buat 144 Bangunan
Nominal uang makan per bulan diatas jika dengan asumsi 22 hari kerja untuk PNS dan 30 hari kerja untuk TNI serta POLRI.
Perlu diingat juga bahwa besaran tunjangan tambahan untuk PNS, TNI, POLRI diatas dapat berubah atau bertambah lagi tergantung kebijakan pemerintah selanjutnya.
Lalu unutk pencairan tunjangan uang makan PNS, TNI dan POLRI 2024 ini dibayarkan di luar gaji pkok per bulan.
Demikian informasi terkait rincian tunjangan tambahan uang makan PNS, TNI, POLRI 2024 dari Sri Mulyani. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (86.5%)