Sentimen
Positif (76%)
10 Jan 2024 : 13.30

Otoritas Jasa Keuangan Beri 4.317 Sanksi Administratif Sepanjang 2023

10 Jan 2024 : 13.30 Views 6

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Otoritas Jasa Keuangan Beri 4.317 Sanksi Administratif Sepanjang 2023

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sophia Wattimena, mengumumkan bahwa OJK telah memberlakukan sekitar 4.317 sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di lima sektor selama tahun 2023.

Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan.

Pada Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2023, Sophia menyatakan bahwa jumlah sanksi administratif ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, yakni 4.159 sanksi administratif pada tahun 2022.

Rinciannya mencakup 49 pencabutan izin/pembatalan pendaftaran, 26 pembekuan izin usaha, 1.809 sanksi administratif berupa denda, 2.214 peringatan tertulis, dan 75 perintah tertulis.

Sanksi tersebut diberikan kepada pelaku pelanggaran di berbagai sektor, termasuk pasar modal, perusahaan modal ventura, perusahaan aset keuangan digital, dan lainnya.

Dalam fungsi penyidikan, hingga 28 Desember 2023, penyidik OJK menyelesaikan total 116 perkara, dengan 91 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Dari jumlah tersebut, 89 perkara sudah diputus oleh pengadilan, dengan 82 perkara memiliki kekuatan hukum tetap dan 7 perkara masih dalam tahap kasasi.

Sophia menyampaikan bahwa dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, OJK berharap dapat menjaga stabilitas sistem keuangan.

OJK juga terus memperkuat kewenangan penyidikan, termasuk melalui kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

OJK menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penyidikan, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum di tengah kompleksitas tindak pidana di sektor jasa keuangan. (ant)

Sentimen: positif (76.2%)