Sentimen
Netral (80%)
8 Jan 2024 : 20.55
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Ernie Meike Torondek

Ernie Meike Torondek

Hakim Simpulkan Rafael Terima Gratifikasi Rp 10 M, Bukan Rp 16,6 M seperti Dakwaan Jaksa

8 Jan 2024 : 20.55 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hakim Simpulkan Rafael Terima Gratifikasi Rp 10 M, Bukan Rp 16,6 M seperti Dakwaan Jaksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyimpulkan, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo hanya menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

Kesimpulan ini berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,64 miliar melalui sejumlah perusahaan bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Majelis Hakim menyampaikan, berdasarkan uraian yang merujuk pada fakta persidangan, penerimaan uang yang masuk kategori gratifikasi Rafael Alun sebesar Rp 10.079.555.519.

“Dakwaan Penuntut Umum yang dapat dibuktikan terhadap terdakwa mengenai adanya pemberian gratifikasi adalah pada PT ARME (Artha Mega Ekadhana) gratifikasi sejumlah Rp 10.079.555.519 rupiah,” kata Hakim Anggota Eko Ariyanto dalam sidang, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Hakim Sebut Istri Rafael Alun Tak Patut Diproses Dihukum meski Ikut Terima Gratifikasi

Eko menyebut, dalam dakwaannya, Jaksa KPK menduga penerimaan gratifikasi oleh Rafael melalui PT ARME, PT Cube Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Khrisna Bali International Cargo.

Namun, Majelis Hakim berkesimpulan, penerimaan uang yang masuk kategori gratifikasi hanya melalui PT ARME dengan nilai Rp 10.079.095.519.

Menurut Eko, uang itu diterima dalam kurun waktu 2002 sampai 2006 dari para wajib pajak yang mendapatkan layanan konsultasi dan penyusunan laporan pajak.

Pembayaran uang itu disebut dengan istilah marketing fee.

Sementara itu, saat itu Rafael merupakan pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Jakarta.

“Jumlah seluruhnya marketing fee dari perusahaan wajib pajak yang telah membayar jasa konsultasi dan penyusunan laporan pajak kepada PT ARME dan terdakwa sejumlah 9.774.042.519 ditambah Rp 305.013.000 sama dengan Rp 10.079.055.519,” ujar Eko.

Baca juga: Rafael Alun dan Jaksa KPK Pikir-pikir soal Vonis 14 Tahun Penjara

Eko lantas menjelaskan argumentasi atau alasan uang tersebut masuk kategori gratifikasi sementara terdapat pekerjaan atau jasa yang diberikan Rafael dan perusahaan kepada klien mereka.

Menurut Eko, meskipun PT ARME dan Rafael melakukan pekerjaan atau prestasi dan karena tindakan itu mereka mendapatkan bayaran, pada kenyataannya perusahaan tersebut dikendalikan Rafael.

Adapun istrinya, Ernie meski menjadi pemegang saham dan komisaris utama tetap dikendalikan oleh Rafael.

Pada saat yang bersamaan, Rafael tengah menjabat sebagai aparatur pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, melakukan pekerjaan di luar kedinasan, memberikan konsultasi dan pendampingan kepada wajib pajak.

“Kedudikan dan jabatan yang melekat pada diri terdakwa tersebut dinilai ada hubungannya ada korelasi wajib pajak yang menjadi klien PT ARME itu dapat disimpulkan uang yang diterima terdakwa dan PT ARME termasuk kategori gratifikasi,” tutur Eko.

Sentimen: netral (80%)