Tenang! Gaji PPPK 2024 Akan Cair Dibayar Rapel Setara PNS Naik 8 Persen, Ada 4 Tunjangan Ini, Cek Tabel Rinciannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Berikut ini tabel rincian nominal gaji PPPK 2024 untuk semua golongan setelah naik 8 persen terhitung dari 1 Januari.
Baru-baru ini diramaikan terkait kenaikan gaji ASN termasuk gaji PPPK 2024 yang tidak dibayarkan di tanggal 1 Januari kemarin.
hal itu telah disampaikan oleh Sri Mulyani, penyebab dan alasan kenaikan gaji PPPK 2024 untuk semua golongan belum dibayarkan tepat di tanggal 1 Januari sebesar 8 persen.
Baca Juga: Aturan Batas Usia Tertinggi Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, MenPAN RB Angkat sampai Umur Segini
Sehingga penting untuk semua ASN mengetahui apa alasan dibalik ini semua, karena seharusnya gaji para ASN yang diterima di bulan ini sudah naik 8 persen.
Ternyata, pemerintah hingga saat ini belum menyelesaikan PP turunan UU ASN 2023.
Karena PP tersebut lah yang akan mengatur dan mengesahkan kenaikan upah pokok ASN dan pensiunan, sehingga pemerintah belum bisa mulai mencairkan di Januari lantaran belum diterbitkan.
Jadi, para ASN PNS, TNI termasuk POLRI, harap bersabar, ini hanya soal waktu saja, karena kabarnya kenaikan gaji yang belum dibayar di tanggal 1 Januari tersebut akan dibayar rapel.
Baca Juga: Resmi Diumumkan Jokowi, Hanya Ada 4 Golongan Honorer yang Dapat Diangkat PPPK Melalui Seleksi CASN 2024, Siapa Saja ?
Sehingga nominal gaji PPPK 2024 untuk semua golongan setelah naik 8 persen pun akan tetap dibayarkan mulai dari bulan Januari.
Semua golongan PPPK di tahun 2024 pun mendapat kesetaraan lho dengan PNS, dimana akan dapat sejumlah tunjangan selain gaji pokok per bulan.
Sehingga untuk para pekerja dengan perjanjian kerja jangan iri dan khawatir lagi ya karena sekarang sudah mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.
Lantas berapa ya nominal gaji PPPK 2024 untuk semua golongan setelah naik 8 persen? Yuk simak tabel rincian estimasinya.
Baca Juga: Debat ke-3 Pilpres 2024, Akademisi dan Pengamat Harapkan Para Capres Kokoh Pada Substansi
Ini dia tabel rincian estimasi nominal gaji PPPK 2024 untuk semua golongan setelah naik 8 persen dari Januari:
- Golongan I: Rp1.938.492 - Rp2.901.096.
- Golongan II: Rp2.117.016 - Rp3.071.412.
- Golongan III: Rp2.206.656 - Rp3.201.336.
- Golongan IV: Rp2.299.860 - Rp3.336.768.
- Golongan V: Rp2.511.648 - Rp4.190.076.
- Golongan VI: Rp2.742.876 - Rp4.367.314.
- Golongan VII: Rp2.858.976 - Rp4.552.092.
- Golongan VIII: Rp2.979.828 - Rp4.744.548.
- Golongan IX: Rp3.203.820 - Rp5.261.760.
- Golongan X: Rp3.339.252 - Rp5.484.240.
- Golongan XI: Rp3.339.252 - Rp5.484.240.
- Golongan XII: Rp3.627.720 - Rp5.958.144.
- Golongan XIII: Rp3.781.188 - Rp6.210.108.
- Golongan XIV: Rp3.941.136 - Rp6.472.764.
- Golongan XV: Rp4.107.780 - Rp6.746.652.
- Golongan XVI: Rp4.281.660 - Rp7.031.988.
- Golongan XVII: Rp4.462.776 - Rp7.329.420.
Tak hanya gaji pokok, PPPK pun akan menerima tunjangan sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Tunjangan tersebut yakni tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Sehingga PPPK juga akan menerima gaji lebih besar lagi ya per bulannya untuk semua golongan I hingga XVII.
Perlu diingat bahwa nominal gaji PPPK 2024 untuk semua golongan setelah naik 8 persen diatas dapat berubah dan bertambah lagi tergantung kebijakan pemerintah.
Gimana, sangat menarik bukan besaran atau nominal gaji PPPK 2024 untuk semua golongan setelah naik 8 persen diatas?
Demikian informasi terkait tabel rincian estimasi nominal gaji PPPK 2024 untuk semua golongan setelah naik 8 persen.
Sentimen: positif (99.6%)