Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNHAN, Imparsial
Kab/Kota: Sukabumi, Cilincing, Jayapura, Banyumas
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Jokowi Didesak Pecat Prabowo dari Jabatan Menhan, Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai kehadiran Prabowo Subianto pada peresmian sumur bor di Sukabumi dan program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara yang dijalankan Univesitas Pertahanan, patut diduga kuat sebagai penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, dan fasilitas negara untuk kepentingan politik Pemilu 2024.
Koalisi menduga, kegiatan tersebut terindikasi kampanye politik. Kedudukan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan hanya akal-akalan untuk dapat mengakses fasilitas dan sumber daya negara dari jabatan yang didudukinya.
Koalisi menegaskan, penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan kampanye merupakan kejahatan pidana pemilu yang mencederai prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan bebas.
Koalisi menyatakan, indikasi penyalahgunaan sumber daya negara tersebut sulit untuk dibantah. Pasalnya, kedua proyek tersebut, yang anggarannya disalurkan melalui Unhan, tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi Menhan.
Prabowo Subianto sebagai Menhan seharusnya fokus pada tugas dan fungsinya dalam membangun dan memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman eksternal dari negara lain. Manfaat pembangunan sumur bor air dan proyek bedah rumah warga memang bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat, tapi hal itu seharusnya menjadi fungsi dan tugas kementerian terkait, bukan urusan Kemhan.
Pengalokasian anggaran Kemenhan melalui Unhan untuk proyek pembangunan sumur bor air dan bedah rumah warga menunjukkan Prabowo Subianto selaku Menhan tidak memiliki prioritas kebijakan pembangunan pertahanan, bahkan anggaran pertahanan dialokasikan secara tidak tepat untuk proyek yang tidak berkaitan dengan urusan pertahanan negara.
Desak Jokowi pecat Prabowo
Presiden Jokowi dan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Indikasi penyalahgunaan kekuasaan dan kampanye terselubung Pabowo Subianto bukan terjadi sekali saja. Sebelumnya, dugaan yang sama pernah dilakukan seperti dalam kasus peresmian sumur bor air di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kuningan, Rakerda APDESI Jawa Barat, dan sarasehan kemandiran pondok pesantren yang diselenggarakan oleh Kemenag.
Prabowo Subianto, menurut koalisi, terindikasi menjadi calon presiden yang diduga banyak menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya dalam konteks kepentingan kampanye dan membangun dukungan dalam kontestasi politik elektoral.
Koalisi juga menilai, keterlibatan aparat Babinsa dalam kegiatan pendataan KTP dan KK warga di Cilincing, Jakarta Utara, secara nyata merupakan pelanggaran terhadap UU TNI.
Pendataan tersebut bukan tugas TNI dan bahkan mengingat kegiatan tersebut terindikasi menjadi kampanye capres Prabowo. Keterlibatan Babinsa TNI dapat dikatakan sebagai bentuk dukungan baik langsung maupun tidak langsung terhadap kampanye politik.
Dengan demikian, Babinsa TNI telah menyalahi tugas pokokmTNI dan melanggar prinsip netralitas yang diatur di dalam UU TNI dan seharusnya dihukum secara pidana sebagaimana perintah tegas Panglima TNI.
"UU TNI sesungguhnya telah menegaskan secara jelas bahwa TNI harus bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik apapun. Hal tersebut merupakan bagian dari prinsip profesionalisme TNI yang dibangun sejak bergulirnya era reformasi TNI," kata Julius Ibrani mewakili koalisi dalam keterangan tertulis bersama, Kamis, 4 Januari 2023.
Keterlibatan TNI dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran serius terhadap UU TNI dan tidak boleh dibiarkan tanpa adanya proses hukum yang tegas sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Jika pelanggaran tersebut dibiarkan dan tidak ada penindakan yang jelas, maka semakin memperkuat dugaan yang berkembang di publik bahwa TNI tidak netral dan ada pemihakan terhadap Capres tertentu. Pembiaran terhadap pelanggaran sama saja sebagai bentuk persetujuan terhadap pelanggaran dan penyimpangan TNI dalam kegiatan politik praktis.
Berdasarkan pandangan tersebut, koalisi menyampaikan 3 desakan.
Presiden Joko Widodo harus memecat Prabowo Subianto dari jabatan Menhan karena diduga kuat kerap menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye politik. Presiden segera memerintahkan Kemhan menghentikan pembangunan anggaran untuk yang tidak sesuai dengan bidang pertahanan. Presiden harus memastikan tidak ada penggunaan sumber daya negara dan anggaran negara untuk kepentingan pemenangan salah satu Capres atau Paslon pada Pemilu 2024.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis terdiri sejumlah anggota. Berikut daftarnya.
Imparsial KontraS YLBHI Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Amnesty Internasional Indonesia WALHI, Perludem ELSAM, HRWG Forum for Defacto SETARA Institute Migrant Care IKOHI Transparency International Indonesia (TII) Indonesian Corruption Watch (ICW) Indonesian Parlementary Center (IPC) Jaringan Gusdurian Jakatarub, DIAN/Interfidei Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Yayasan Inklusif, Fahmina Institute Sawit Watch Centra Initiative Medialink Perkumpulan HUMA Koalisi NGO HAM Aceh Flower Aceh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lingkar Madani (LIMA) Desantara FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas) SKPKC Jayapura AMAN Indonesia Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP) Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN) Public Virtue Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Yayasan Tifa Serikat Inong Aceh Yayasan Inong Carong Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh Eco Bhinneka Muhammadiyah FSBPI Yayasan Cahaya Guru (YCG) Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Itulah daftar organisasi anggota Koalisi Masyarakat Sipil.***
Sentimen: negatif (94%)