Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNHCR
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kedatangan Rohingya ke Indonesia Ada Campur Tangan Israel, Jokowi Resmikan Regulasi Baru
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Belum lama ini diketahui Israel mempunyai peran atas nasib Rohingya, Israel juga ada di balik kudeta Myanmar pada Februari 2021.
Diketahui perusahaan asal Israel disebut sebagai pemenang tender transfer teknologi penyadapan HP, satu bulan sebelum kudeta.
Selain itu, Reuters, yang dikutip dari sebuah dokumen, melaporkan tender untuk menjual spyware penyadap HP ke perusahaan telekomunikasi yang didukung Myanmar dimenangkan oleh Cognyte Software Ltd.
Dokumen tersebut dalam bentuk surat yang dikirim pada Januari 2021 dengan lampiran dari Myanmar Post and Telecommunications (MPT) kepada regulator lokal.
Kemudian di dalamnya disebutkan Coygnite sebagai vendor pemenang dengan pesanan dikeluarkan pada 30 Desember 2020.
Terkait hal ini, pengacara hak asasi manusia Israel, Eitay Mack memimpin pengaduan untuk menyerukan penyelidikan atas kesepakatan tersebut.
Baca Juga: Ratusan Pengungsi Rohingya di Indonesia Punya Tanggal Lahir Sama, UNHCR Bongkar Fakta Mengejutkan
Selanjutnya ia juga menuding bahwa Cognyte dan pejabat kementerian pertahanan serta luar negeri membantu bersengkongkol dengan kejahatan melawan kemanusiaan di Myanmar.
Gugatan tersebut diajukan atas nama lebih dari 60 warga Israel, termasuk mantan ketua DPR setempat, sejumlah aktivis, akademisi serta penulis.
Lebih lanjut Cognyte, pemerintah militer Myanmar dan MPT tidak menanggapi permintaan tersebut. Sementara itu, KDDI Corp Jepang dan Sumitomo Corp, pemilik saham MPT, bungkam dan mengatakan tidak mengetahui detail mengenai intersepsi komunikasi.
Tak hanya itu Jaksa Agung Israel juga tidak menanggapi permintaan soal pengaduan tersebut.
Adapun Kementerian Luar Negeri setempat juga tidak menanggapi permintaan berkomentar soal kesepakatan dan kementerian pertahanan juga bungkam.
Terdapat dua sumber yang menyebutkan bahwa sistem Cognyte telah diuji coba oleh MPT. Perusahaan disebut menggunakan spyware pencegat.
Baca Juga: Lebih Pilih Kepentingan Rakyat, Cak Imin Butuh Bantuan PBB untuk Atasi Pengungsi Rohingya! Tujuannya Cuma Satu
Usai operasi militer Myanmar di populasi Rohingya pada 2017, publik Israel dan dunia sudah menyuarakan protes atas ekspor pertahanan Israel ke Myanmar
Kemudian pemerintah Israel menyatakan telah menghentikan transfer teknologi ke Myanmar, dan disusul putusan hakim oleh Mahkamah Agung Israel pada 2017.
Tidak sedikit pemerintah dunia mengizinkan penggunaan "pencegatan komunikasi menurut hukum", oleh otoritas penegak hukum. Akan tetapi, sistem ini biasanya diterapkan dengan proses legal yang jelas.
Selain itu Presiden Jokowi meneken Perpres No. 125/2016 pada 31 Desember 2016. Regulasi tersebut mengatur penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri.
Adapun pengungsi yang dimaksud yakni orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena ketakutan yang beralasan terhadap persekusi berbasis ras, suku, agama, kebangsaan dan pendapat politik yang berbeda.
Golongan yang masuk dalam kategori tersebut ialah orang-orang yang tidak menginginkan perlindungan dari negara asal atau telah mendapatkan status pencari suaka atau pengungsi atau dari UNHCR.
Baca Juga: Beda Sikap dengan Warga Aceh, di Sumut Pengungsi Rohingya Akan Diberi Tempat Layak
Kemudian merujuk pasal 9 dalam perpres ini, pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat, seperti berada di kapal yang akan tenggelam, harus segera dipindahkan ke kapal penolong serta wajib dibawa ke darat jika keselamatan nyawa mereka terancam.
Pada perpres ini juga mengatur, lembaga yang bertugas melakukan ini adalah Basarnas. Operasi pertolongan itu dapat melibatkan TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, Bakamla, dan organisasi non-kementerian di bidang serupa.
Usai operasi penyelamatan dan pertolongan sebagaimana diatur pasal 9 huruf d, orang asing yang diduga pengungsi perlu dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi atau Kantor Imigrasi setempat dan mereka akan menjalani pemeriksaan identitas.
Lebih lanjut pada pasal 24 perpres mengatur, pejabat Rumah Detensi Imigrasi, bekerja sama dengan pemerintah daerah, harus menempatkan pengungsi yang ditemukan ke penampungan atau akomodasi sementara.
Sentimen: positif (79%)