Sentimen
Negatif (98%)
5 Jan 2024 : 19.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: kecelakaan

Jasa Raharja: Santunan Korban Luka Maksimal Rp20 Juta dan Meninggal Rp50 Juta

5 Jan 2024 : 19.18 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jasa Raharja: Santunan Korban Luka Maksimal Rp20 Juta dan Meninggal Rp50 Juta

PIKIRAN RAKYAT - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan kereta api (KA) Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya (Baraya) di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mendapatkan santunan.

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 5 Januari 2024.

Seluruh korban terjamin sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Baca Juga: Budi Arie Klaim Jokowi Sudah Jelas Dukung Prabowo dan Gibran, Sebut Pemerintah Tetap Netral

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Ia mengatakan santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya," ujar Dewi.

Atas kejadian tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.***

Sentimen: negatif (98.4%)