Sentimen
Negatif (94%)
4 Jan 2024 : 00.55
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Muammar Bakry

Muammar Bakry

Tanggapi Pernyataan Arya Wedakarna tentang Hijab, Prof Muammar Bakry Minta Saling Menghargai

4 Jan 2024 : 00.55 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Tanggapi Pernyataan Arya Wedakarna tentang Hijab, Prof Muammar Bakry Minta Saling Menghargai

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Heboh di Media Sosial (Medsos) pernyataan Anggota DPD RI atau senator asal Bali, Arya Wedakarna (AWK) soal hijab.

Seperti diketahui, AWK, akronim nama Arya Wedakarna menyebut dirinya tidak menyukai wanita yang mengenakan penutup kepala atau hijab.

Pernyataan ini pun sontak menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia, berbagai tokoh nasional maupun agama memberikan komentarnya.

Merespons hal tersebut, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Prof. Dr. Muammar Bakry mengatakan, sebagai ummat beragama penting untuk saling menghargai.

"Kita sebagai ummat beragama apalagi hidup di Indonesia, perlu kita saling menghargai agama orang," ujar Muammar kepada fajar.co.id, Rabu (3/1/2024).

Penghargaan yang dimaksud Muammar, menghargai privasi setiap orang dalam beragama. Termasuk di dalamnya soal hijab.

"Menghargai prvasinya orang dalam beragama termasuk dalam hal ini menggunakan hijab," ucapnya.

Pria yang juga merupakan Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) itu menyebut, bagi orang yang agamanya tidak mewajibkan hijab, tidak boleh menunjukkan sikap antipati.

"Jadi kepada pihak atau agama yang tidak mewajibkan hijab jangan kemudian ketika melihat orang yang berhijab itu antipati," Muammar menuturkan.

Dijelaskan Muammar, bagi perempuan muslim yang menggunakan hijab, itu adalah bentuk pengalaman perintah agama.

"Itu kan mengamalkan agamanya orang. Jadi masing-masing kita diberi hak untuk beragama sesuai dengan keyakinan kita," imbuhnya.

Jika antipati terhadap ajaran agama lain disampaikan secara terbuka, kata Muammar, maka itu sudah melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Kalau itu disampaikan apalagi secara terbuka kebencian itu, itu melanggar hak asasi orang, artinya privasi agama itu bisa dicederai," tukasnya.

Kembali menyinggung soal penghargaan, Muammar menuturkan, hal tersebut dikembalikan kepada pribadi masing-masing.

"Dalam Al Quran sendiri kan menyebutkan, jangan kalian memaki pengamalan agama orang. Itu larangan Al Quran, jadi kita di Indonesia sebagai agama yang menganut asas Pancasila dalam hal ini sila pertama ketuhanan yang maha esa, menunjukkan agama yang diakui menjalankan masing-masing agamanya," tekannya.

Soal posisi AWK sebagai pejabat publik, Muammar mengatakan, pernyataannya yang kini telah viral itu merupakan hal yang sangat disayangkan.

"Kepada yang merasa korban misalnya, bisa saja dilaporkan ke pihak yang berwajib. Apakah nanti proses hukumnya masuk pada misalnya bentuk bagaimana, itu urusan pihak yang berwenang," tandasnya.

Dibeberkan Muammar, dalam agama Islam , mengenai hijab bagi perempuan merupakan suatu perintah yang sudah digariskan.

"Dalam pemahaman mainstream ulama, yang diperintahkan itu hijab untuk perempuan menutup auratnya. Kecuali wajah dengan telapak tangan, itu artinya sudah syar'i jika ada perempuan muslimah yang memakai kerudung dan memperlihatkan wajah dan telapak tangannya," terangnya.

Lanjutnya, sampai pada pergelangan tangan, sudah dianggap bukan lagi aurat. Boleh tidak ditutup dengan kaos tangan.

"Jadi sampai pergelangan tangan itu dianggap sudah bukan aurat. Jadi kalau tidak ditutup, itu sudah syar'i. Adapun sebagian kecil ulama, ada yang mewajibkan, itu juga gak berpikir keagamaannya fiqihnya mereka," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (94.1%)