Sentimen
Positif (100%)
3 Jan 2024 : 03.44
Informasi Tambahan

Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kab/Kota: Sumedang

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Berkat UU ASN yang Baru, PPPK Dapat Tunjangan Setara PNS, Nomor 4 Bikin Hidup Aman!

3 Jan 2024 : 03.44 Views 13

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Berkat UU ASN yang Baru, PPPK Dapat Tunjangan Setara PNS, Nomor 4 Bikin Hidup Aman!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku pada pada 31 Oktober 2023.

Undang-Undang tersebut ditandatangi langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam aturan tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan 7 hak sama dengan PNS.

Hal ini membuat PPPK merasa aman dan tak perlu lagi harus diangkat menjadi PNS.

Namun meskipun sama-sama berstatus ASN, terdapat perbedaan dari PPPK dan PNS yakni PPPK terikat perjanjian kerja.

Dengan begitu PPPK bisa saja diberhentikan statusnya saat kinerjanya tak dibutuhkan sebelum usia pensiun.

Meski begitu, PPPK masih memiliki 7 kesetaraan dengan PNS melalui Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.

Namun MenPAN RB meminta para ASN untuk bersabar dan tetap tenang dalam menunggu perealisasian kesetaraan hak PPPK dengan PNS.

Baca Juga: Gempa Tektonik M4.5 Guncang Kabupaten Sumedang, Rumah Ambruk di Desa Margamukti

Berikut daftar 7 hak PPPK 2024 yang setara dengan PNS sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yaitu.

1. Penghasilan

UU ASN No. 20 Tahun 2023 menjamin kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PPPK dan PNS pada tahun 2024. Namun untuk mewujudkannya diperlukan PP turunan UU ASN 2023 yang akan mengatur secara rinci manajemen ASN.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

Penghargaan motivasi bagi PPPK 2024 dan PNS dijamin oleh UU ASN 2023, pengharagaan ini terdiri dari 9 finansial dan non finansial.

3. Tunjangan dan fasilitas

Tunjangan dan fasilitas untuk PPPK 2024 dan PNS terdiri dari tunjangan fasilitas jabatan dan tunjangan fasilitas individu.

4. Jaminan sosial

Jaminan sosial ini terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

5. Lingkungan kerja

Lingkungan kerja untuk PPPK 2024 dan PNS ini terdiri dari fisik dan non fisik, hal ini diharapkan agar ASN merasa nyaman dalam bekerja.

Baca Juga: Informasi Daftar Lengkap Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Tanggal Liburan Makin Jelas

6. Pengembangan diri

Pengembangan diri ini termasuk pengembangan talenta, pengembangan karir, dan pengembangan kompetensi.

7. Bantuan Hukum

Bantuan hukum menjadi hak bagi PPPK 2024 dan PNS akan dijamin oleh UU ASN 2023. Bantuan hukum ini terdiri dari litigasi dan non litigasi.

Demikian 7 kesetaraan hak antara PNS dan PPPK dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Sentimen: positif (100%)