Sentimen
Negatif (100%)
1 Jan 2024 : 18.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Kasus: penganiayaan

Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit TNI Tanpa Proses Kesalahpahaman, Langsung Diserang

1 Jan 2024 : 18.20 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit TNI Tanpa Proses Kesalahpahaman, Langsung Diserang

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Jenderal (Purn) Andika Perkasa menegaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh 15 prajurit TNI terhadap 7 relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah, bukan karena kesalahpahaman.

Andika menyebut para relawan Ganjar-Mahfud langsung diserang dan dianiaya oleh prajurit TNI.

"Di situ jelas kalau dari videonya tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan. Atau tindak pidana penganiayaan," ujar Andika dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).

Baca juga: Kubu Prabowo Kutuk Keras Penganiayaan 7 Relawan Ganjar-Mahfud oleh Oknum TNI di Boyolali

Andika lantas menyayangkan pernyataan Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo dalam sebuah jumpa pers yang menyebut penganiayaan oleh prajurit TNI terjadi karena kesalahpahaman.

Berdasarkan video penganiayaan yang terkonfirmasi, terlihat bahwa para relawan Ganjar-Mahfud langsung diserang.

"Jadi bukan seperti statement yang dinyatakan oleh Komandan Kodim Boyolali," ucapnya.

"Di-statement itu antara lain dinyatakan salah satunya ini adalah kesalahpahaman antara 2 pihak. Padahal kan dari video yang beredar, dan video itu beredar lebih dulu dibandingkan dengan statement komandan kodim," sambung Andika.

Andika menduga pernyataan Letkol Wiweko itu disampaikan usai dirinya menerima laporan dari prajurit di level bawah terkait kejadian tersebut.

Seharusnya, kata dia, keterangan dari terduga pelaku tidak boleh ditelan oleh Letkol Wiweko secara mentah-mentah.

"Sehingga enggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi akan menghentikan, kemudian membubarkan, yang itu semua juga bukan sama sekali, bukan kewenangan seorang anggota TNI. Sama sekali bukan," jelasnya.

Baca juga: Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI, TPN Beri Pendampingan Hukum untuk Korban

Sementara itu, Andika meminta agar para prajurit yang melakukan penganiayaan dikenakan paling minimal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun, kemudian Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun," kata Andika.

"Belum lagi ada... Jadi ada yang juga bisa dikenakan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu sebuah tindak pidana," imbuhnya.

Sebelumnya, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo mengatakan penganiyaan terjadi akibat kesalahpahaman.

Menurutnya, aksi penganiayaan oleh oknum TNI itu terjadi secara spontan.

"Informasi sementara yang diterima bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas. Karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak," jelasnya, Minggu (31/12/2023).

Setelah kejadian, pihaknya menegaskan bahwa TNI netral. Pihaknya juga berpesan agar masyarakat bersama-sama menjaga pemilu berlangsung damai.

"Sampai dengan saat ini TNI tetap menjunjung tinggi dan memegang teguh komitmen netralitas yang diamanatkan undang-undang," ungkap dia.

Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Minta Kasus Pengeroyokan Anggota TNI ke Relawan Paslon 3 Diusut Tuntas

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)