Sentimen
Negatif (100%)
30 Des 2023 : 16.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cipinang

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Kejari Jaktim Tangguhkan Penahanan Politikus Nasdem Indra Charismiadji

30 Des 2023 : 16.04 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kejari Jaktim Tangguhkan Penahanan Politikus Nasdem Indra Charismiadji

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menangguhkan penahanan tersangka tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Charismiadji, Jumat (29/12/2023).

Indra merupakan politikus Partai Nasdem yang jadi Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin).

"Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka A Nurindra B Charismiadji," kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: Fakta-fakta Penahanan Indra Charismiadji, Tersandung Kasus Penggelapan Pajak dan TPPU yang Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Terkait perkara ini, Indra sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang sejak Rabu (27/12/2023).

Penahanan ini kemudian ditangguhkan setelah adanya surat permohonan dari EPL & PARTNERS LAW OFFICE Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Setalah mempelajari permohonan tersebut, penuntut umum Kejari Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT-28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Usai penahanannya ditangguhkan, Indra dikenai wajib lapor secara berkala. Jika Indra melanggar syarat yang ditentukan, maka status penangguhan penahanan akan dicabut.

"Bila di kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut," kata Mahfuddin.

Baca juga: Yakin Indra Charismiadji Tidak Bersalah, Timnas Amin Akan Beri Pendampingan Hukum

Kasus yang menjerat Indra Charismiadji saat ini telah masuk pelimpahan tahap II untuk disidangkan. Tindak pidana ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 1,1 miliar.

Indra tersandung kasus penggelapan pajak dan TPPU di perusahaannya, PT Luki Mandiri Indonesia Raya, bersama rekan satu perusahaannya, yakni Ike Andriani, dalam kurun waktu 2017 hingga 2019.

Adapun Indra dan Ike diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Keduanya juga dijerat Pasal 39 Ayat (1) huruf i jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)