Sentimen
Positif (93%)
29 Des 2023 : 10.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Situbondo

Partai Terkait

Tanggapi Pemberhentian Ketua PWNU Jatim, Cak Imin: Mencoreng Tradisi NU

29 Des 2023 : 10.14 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tanggapi Pemberhentian Ketua PWNU Jatim, Cak Imin: Mencoreng Tradisi NU

SITUBONDO, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyayangkan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mencopot jabatan KH Marzuqi Mustamar dari Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur.

Menurut Cak Imin, pencopotan itu mencoreng tradisi NU yang selama ini berjalan di tubuh PBNU.

"Masa kemudian ada pemberhentian, itu bukan tradisi NU. Ini mencoreng tradisi NU dan tentu ini mengkhawatirkan masa depan," katanya saat ditemui selepas acara Haul Kiai Ahmad Sufyan di Situbondo, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023) malam.

"Saya sebagai orang NU, lahir, besar di NU, enggak ada di NU, kecuali sekarang ini pemberhentian-pemberhentian itu," ucap Muhaimin.

Baca juga: Pengurus PWNU Jatim Dipecat PBNU, Cak Imin: Baru Kali Ini Dalam Sejarah

Cak Imin mengatakan, jika PBNU terus mencopot jabatan para pengurus, sebaiknya pengurus NU dibuat rekrutmen seperti pegawai negeri sipil (PNS).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, ada motif politik di balik pemberhentian Kiai Marzuki sebagai Ketua PWNU Jatim.

Namun, ia menyebut, pemberhentian Kiai Marzuqi justru akan memperburuk posisi PBNU di mata kaum Nahdliyin.

"Yang rugi bukan Kiai Marzuqi, yang rugi PBNU sendiri," kata dia.

Dilansir dari laman nu.or.id, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Amin Said membantah adanya motif politik dalam pemberhentian Kiai Marzuqi.

Baca juga: PBNU Sebut Pemberhentian Ketua PWNU Jatim karena Organisasi, Tak Terkait Politik

Ia menyebut, pemberhentian sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga (AD/ARD) PBNU.

“Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” kata Amin Said Husni, Kamis.

Pemberhentian tersebut diputuskan secara resmi melalui Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023.


PBNU mengambil Pasal 14, 18, dan 19 Anggaran Dasar NU; Pasal 57, 58, 61, 64, 67, dan 71 Anggaran Rumah Tangga NU; Pasal 6 dan 8 Perkum NU No. 11 Tahun 2023; serta SK PBNU 3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu sebagai landasan mengeluarkan SK tersebut.

"Berdasarkan evaluasi atas beberapa tindakan dan pernyataan Saudara KH Marzuqi Mustamar selaku Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur [KH. Anwar Manshur] telah menyampaikan usulan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk memberhentikan Saudara KH. Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur,” demikian isi SK tersebut.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (93.9%)