Meskipun Dilarang dalam UU ASN 2023, Pengangkatan Honorer 2024 Tetap Bisa Dilakukan dengan Cara Ini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah saat ini telah menetapkan larangan pengangkatan tenaga honorer baru sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, larangan ini telah berlaku sejak September 2023 lalu.
Pada UU ASN 2023 tersebut, telah diatur bahwa instansi pemerintah maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak diperkenankan untuk mengangkat tenaga honorer baru.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau Instansi Pemerintah, PPK, maupun pejabat lain, agar tidak mengangkat tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN.
Adapun untuk Instansi Pemerintah maupun PPK yang kedapatan melanggar aturan, akan dijatuhi sanksi sesuai dengan UU ASN yang terbaru.
Akan tetapi, meskipun pengangkatan tersebut telah dilarang dalam UU ASN 2023, jika ingin mengangkat tenaga honorer baru, maka ada syarat yang harus dipenuhi.
Junimart Girsang yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR mengatakan, bahwa Pemda juga dilarang mengangkat tenaga honorer baru.
Namun Pemda masih diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer baru jika memenuhi syarat.
Baca Juga: Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat di Indonesia
Salah satu syarat agar Pemda dapat mengangkat tenaga honorer baru yakni dengan mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat.
Seperti yang diketahui, penataan tenaga honorer diagendakan akan selesai maksimal selambat-lambatnya hingga Desember 2024 menurut UU ASN 2023.
Selain itu, berikut persyaratan pengangkatan honorer di tahun 2024, yakni sebagai berikut:
Berusia maksimal 46 tahun dan minimal berusia 19 tahun. Tenaga honorer dengan masa kerja minimal 1 tahun tanpa putus, namun syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang telah selesai menjalani masa bakti. Tenaga honorer dokter yang telah selesai atau sedang bertugas, maksimal berusia 46 tahun dan bersedia bekerja di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun. Tenaga ahli tertentu yang memang dibutuhkan oleh negara tapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat maksimal umur 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun. Pengangkatan honorer di tahun 2024 tetap dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang memiliki masa kerja yang lama atau berumur paling tinggi 46 tahun.
Kemenpan RB telah menegaskan bahwa tidak ada PHK massal terhadap tenaga honorer, tidak ada penambahan anggaran negara dan juga tidak ada penurunan penghasilan untuk para tenaga honorer dari gaji yang diterima saat ini.***
Sentimen: positif (99.6%)