Jokowi Resmi Rombak Gaji Pensiunan PNS 2024 untuk Golongan I, II, III dan IV, Jadi Segini Rencana di Tanggal 1 Januari
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG – Berikut ini rincian kenaikan gaji pokok pensiunan PNS 2024 untuk golongan I, II, III dan IV.
Diketahui, bahwa kenaikan gaji pokok pensiunan PNS 2024 ini akan mulai dibagikan per 1 januari 2024 nanti.
Namun terkait kapan mulai kenaikan gaji pokok pensiunan PNS 2024 ini diberlakukan, masih belum diketahui pasti.
Pemerintah tetap ingin memberikan yang terbaik bagi setiap ASN aktif maupun para pensiun.
Untuk itu, bukti nyata perhatian dari pemerintah yakni melalui kenaikan upah pokok per bulan tahun depan.
Melalui presiden Jokowi, kenaikan upah pokok per bulan untuk para pensiun ini telah diresmikan pada Agustus 2023.
Baca Juga: Tahun Depan PNS Dapat Uang Tambahan Rp 41 Ribu Setiap Hari Berkat Aturan Ini!
Nah setelah kenaikan sebesar 12 persen ini, gaji pokok pensiunan PNS 2024 dikabarkan akan lebih cuang dan menggiurkan.
Jadi untuk para bapak dan ibu pensiunan, harap gunakan dengan sebaik-baiknya, karena pemerintah ingin kesejahteraan bagi kalian.
Dengan begitu, penting juga untuk semua mengetahui besaran gaji pokok pensiunan PNS 2024 setelah kenaikan 12 persen ini.
Tak hanya gaji lho yang akan naik, tunjangan dan bonus pun akan ikut naik termasuk THR 2024.
Lantas berapakah besaran gaji pokok pensiunan PNS 2024 untuk golongan I, II, III dan IV setelah kenakan 12 persen ini? Yuk simak rinciannya.
Ini dia daftar rincian gaji pokok pensiunan PNS 2024 untuk golongan I, II, III dan IV setelah kenaikan 12 persen dari pemerintah:
Baca Juga: Kenaikan Gaji PPPK 2024 per Golongan Tembus Angka Fantastis! Lebih Gede dari PNS?
Gaji Pensiunan Golongan I
Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Gaji Pensiunan Golongan II
IIa: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
IIb: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
IIc: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
IId: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Baca Juga: Gaji PNS Masa Kerja 0 Tahun Tiap Golongan Diterima Berkala, RAPBN 2024 Usul Kenaikan Upah ASN Jabatan Ini
Gaji Pensiunan Golongan III
IIIa: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
IIIb: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
IIIc: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
IIId: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
Gaji Pensiunan Golongan IV
IVa: Rp1.748.096 - Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.096 - Rp4.377.744
IVc: Rp1.748.096 - Rp4.562.880
IVd: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
IVe: Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Perlu diingat juga bahwa besaran gaji pokok pensiunan PNS 2024 untuk golongan I, II, III dan IV diatas masih dalam bentuk estimasi.
Sehingga nominal gaji pensiunan PNS di masing-masing golongan bisa berubah dan atau bertambah lagi tergantung kebijakan pemerintah setelah merilis PP terbaru.
PT Taspen pun masih menunggu informasi terbaru dari pemerintah trkait jadwal pembagian kenaikan gaji 12 persen ini.
Baca Juga: PNS PPPK Merapat! Prabowo Subianto Janji akan Buat Kebijakan Gaji dan Fasilitas Baru jika Menang Pemilu 2024
Sehingga untuk tanggal 1 Januari nanti, bisa saja masih memakai aturan gaji yang saat ini sebelum kenaikan 12 persen.
Gimana, apakah kamu tertarik dengan besaran kenaikan gaji pokok pensiunan PNS 2024 untuk semua golongan diatas?
Demikian informasi terkait daftar rincian gaji pokok pensiunan PNS 2024 untuk golongan I, II, III dan IV yang rencananya mulai berlaku 1 Januari, semoga bermanfaat.
Sentimen: positif (98.8%)