Sentimen
Negatif (100%)
28 Des 2023 : 14.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bandar Lampung

Kasus: pencurian

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental yang Beraksi di Lebih dari 5 Lokasi Berbeda

28 Des 2023 : 14.23 Views 11

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental yang Beraksi di Lebih dari 5 Lokasi Berbeda

Antv – Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, meringkus sindikat pelaku penggelapan mobil rental yang telah beraksi lebih dari 5 lokasi yang berbeda.

Dalam aksinya pelaku menyewa mobil rental kepada para korban, kemudian dijual dengan harga Rp50 hingga Rp150 juta rupiah.

Pelaku diketahui bernama Indra Jaya (34 tahun), warga Tanjung Senang, Bandar Lampung merupakan bagian sindikat pelaku penggelapan mobil dengan modus menyewa usaha kendaraan milik korban.

Untuk meyakinkan para korbannya,  pelaku menyewa mobil milik korban dengan harga diatas jasa rental kendaraan lainnya. Korban yang percaya kemudian menyerahkan mobil usaha miliknya dengan perjanjian sewa selama satu bulan.

"Mobil itu dirental di Bulan Juni 2023 dan baru diketahui kalau mobil itu sudah tergadai. Mobil itu sudah 4 bulan dibawa kabur," kata Yoga Pratama, korban pencurian mobil.

Yoga menceritakan bahwa mobil itu di rental harian oleh pelaku dan sempat mengalami kendala pembayaran. Saat itu, ia meminta mobil yang dirental untuk dipulangkan, karena pelaku menunggak pembayaran.

"Kami kasih waktu 3 hari untuk penyelesaian pembayaran, namun tidak kunjung dibayar," bebernya.

Namun oleh pelaku kendaraan mewah milik korban itu justru digadaikan serta ada yang dijual oleh pelaku dengan harga Rp50 hingga Rp150 juta rupiah kepada penadahnya.

"Kami akhirnya melaporkan ke polisi, karena pelaku tidak mengembalikan mobil yang direntalnya selama 4 bulan," jelas Yoga.

Menurut polisi, aksi pelaku ini sudah dilakukan selama setahun terakhir dengan korban sebanyak lima orang. Para korban biasanya diberikan uang muka sebesar 10 juta rupiah untuk setiap kali menyewa mobil rental.

"Pelaku ini rental mobil, kemudian dijual. Ada juga yang digadaikan. Kalau yang digadaikan, begitu yang terima gadai minta uangnya kembali, dia tidak tebus. Dia cari korban lain, mobil diganti disitu sama yang terima rental. Kemudian mobil yang rental lama diambil," kata Iptu Saidi Jamil, Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Kamis (28/12/2023).

Iptu Saidi menambahkan, aksi yang dilakukan oleh pelaku ini dengan merental mobil dan menjualnya sudah mencapai 5 unit mobil.

"Aksi ini sudah 3 hingga 5 kali. Mobil itu digadaikan sebesar Rp50 juta rupiah, sedangkan dijual sebesar Rp150 juta rupiah," paparnya.

Selain berhasil meringkus pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil rental milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku.

Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan mencari tahu keberadaan mobil milik korban lainnya yang sudah dijual oleh pelaku kepada penadahnya.

Kini atas perbuatannya itu, pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung.

"Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan/ serta terancam hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara," tandas Iptu Saidi.

Sentimen: negatif (100%)