Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait

Azwar Anas
Mohon Maaf! Meski UU ASN 2023 Jamin Nasib Tenaga Honorer 2024, MenPAN RB Belum Bisa Angkat Jadi PPPK, Terntyata karena...
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 belum bisa dilakukan. MenPAN RB hingga kini masih terus menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah terbaru atau PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pasalnya, PP turunan UU ASN 2023 itulah yang nantinya akan mengatur penataan termasuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.
Makanya, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas belum bisa memulai untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN yakni PPPK 2024.
Seperti diketahui bahwa saat ini nasib para tenaga non-ASN sudah diamankan oleh kehadiran UU Nomor 20 Tahun 2023.
Semua hal yang ditakutkan seperti PHK Massal dan penghapusan status honorer juga resmi dibatalkan di tahun 2023 ini.
Namun UU ASN 2023 memberikan batas waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah pengangkatan tenaga honorer ini hingga sampai Desember 2024.
Kemudian untuk gaji pun sudah dipastikan oleh MenPAN RB bakal aman dan terjamin.
Gaji tenaga honorer pun ditekankan oleh DPR RI jangan sampai ada potongan atau pengurangan dari gaji sebelumnya.
Sehingga setelah pengangkatan menjadi PPPK 2024 dimulai dan disahkan, gaji semua tenaga honorer di masing-masing jabatan barunya akan sesuai nominalnya.
Namun, terkait jadwal atau tanggal kapan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ini direalisasikan masih belum bisa diketahui.
MenPAN RB pun membeberkan rencana selesai penyusunan PP turunan UU ASN 2023, yang penting untuk diketahui semua tenaga honorer, terutama yang menjadi prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024 ini.
Jadi telah ditentukan oleh MenPAN RB, bahwa PP turunan UU ASN 2023 ini akan rampung dalam waktu 3 bulan dari rilisnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
UU ASN 2023 sendiri diresmikan di tanggal 31 Oktober 2023.
Maka kemungkinan, PP turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ini akan selesai di bulan Januari atau awal Februari 2024.
Kemudian, MenPAN-RB Anas pun sudah menyatakan bahwa akan dilakukan pemerataan terkait kesejahteraan ASN termasuk tenaga honorer.
Hal itu merupakan amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023, dengan melalui hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Bahkan untuk PPPK saja nantinya akan memiliki hak yang setara dengan PNS, dan akan tertuang aturannya dalam PP turunan UU ASN 2023.
Jadi di tahun 2024, PPPK dan ASN akan menjadi satu sistem, mendapat jaminan atau uang pensiun dengan memakai defined contribution.
Lebih lanjut MenPAN-RB Anas menerangkan bahwa, skema yang digunakan untuk memberikan hak jaminan pensiun bagi PPPK berbeda dengan skema jaminan pensiun untuk PNS.
Untuk, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 pun menjadi salah satu fokus utama saat ini.
Apalagi komisi II DPR RI yang sudah mendorong pemerintah dan MenPAN RB untuk segera menyelesikan PP aturan UU ASN 2023.
Namun untuk para tenaga honorer diminta untuk bersabar, terpenting adalah pengangkatan jadi PPPK 2024 tetap dilakukan.
Kedepannya baik menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu, yang penting masing-masing tenaga honorer yang telah terdata dan jadi prioritas terselamatkan nasibnya.
Gimana, apakah kamu para tenaga honorer siap dengan pengangkatan menjadi PPPK 2024?
Demikian informasi terkait rencana MenPAN RB dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024, semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (100%)