Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bekasi
LPS Pastikan Menindak Oknum yang Terlibat Tindak Pidana Perbankan
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

JAKARTA, AYOBOGOR.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan tidak akan segan menindak pelaku tindak pidana perbankan.
Hal ini termasuk yang dialami mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama).
Sang mantan direktur utama BPR Citama terbukti melakukan tindak pidana perbankan berupa pengajuan kredit fiktif yang dilakukan dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Maret 2015.
“Akibat fraud yang dilakukan mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut, menyebabkan BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya," ungkap Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023.
Setelah izin usaha bank dicabut, mantan dirut tersebut dinyatakan terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana.
Dia disebut dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/rekening bank.
Dirinya dijatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp10 miliar rupiah subsider pidana kurungan selama dua bulan.
Kuasa hukum terpidana diketahui tidak melakukan upaya hukum banding, maka Putusan PN Tangerang pun dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Lebih jauh, sebagai wujud komitmen dalam penegakan hukum serta memberikan efek jera, LPS juga telah melaporkan beberapa pengurus bank gagal yang diduga melakukan tindak pidana perbankan atau tindak pidana pencucian uang.
Mereka antara lain mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra Bekasi dan PT BPR KS Bali Agung Sedana Bali, dan PT BPR Sewu Bali.
Selain pengurus, perkara tersebut diduga dilakukan pihak yang bekerja sama dengan pengurus atau pegawai bank dan menikmati hasil fraud tersebut.
“LPS bersungguh-sungguh untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank yang nakal dengan harapan para pengurus serta seluruh jajaran pemegang saham perbankan dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Dimas.
"Dapat memenuhi prinsip kehati-hatian dan melaksanakan tata kelola yang baik menjaga kepercayaan nasabah perbankan di Indonesia serta mewujudkan perekonomian yang sehat," pungkasnya.
Sentimen: negatif (66.5%)