Sentimen
Positif (100%)
27 Des 2023 : 22.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sidoarjo

Tokoh Terkait

Berikan Sertifikat Tanah, Jokowi Bolehkan Warga Gadai Asal Sanggup Menyicil

27 Des 2023 : 22.18 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Berikan Sertifikat Tanah, Jokowi Bolehkan Warga Gadai Asal Sanggup Menyicil

FAJAR.CO.ID, JATIM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberikan sertifikat tanah kepada 4.000 warga di Provinsi Jawa Timur sebagai bukti hak hukum atas lahan mereka. Namun, dalam kesempatan tersebut, Presiden memberikan peringatan kepada masyarakat terkait penggadaian sertifikat tanah untuk kegiatan produktif.

Dalam sambutannya di acara Penyerahan Sertifikat Tanah, Presiden Jokowi mempersilakan masyarakat untuk menggadaikan sertifikat tanahnya, asalkan uangnya digunakan secara produktif dan memiliki kemampuan untuk membayar cicilan. Namun, ia menekankan pentingnya perhitungan matang sebelum mengambil keputusan.

“Kalau ingin sertifikat ini disekolahkan, silakan disekolahkan tidak apa-apa, tetapi saya minta betul-betul dihitung, disekolahkan untuk apa,” kata Presiden Joko Widodo pada acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Jawa Timur di GOR Delta, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, (27/12/2023).

Presiden Jokowi menegaskan bahwa jika sertifikat tanah digunakan sebagai agunan atau kolateral, masyarakat harus menghitung dengan cermat jumlah pinjaman yang diambil.

Ia berpesan agar pendapatan, cicilan bulanan, dan bunga pinjaman dipertimbangkan dengan baik. Hal ini dilakukan untuk mencegah kehilangan sertifikat karena ketidakmampuan membayar cicilan.

Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan kekecewaannya jika upaya pemerintah dalam menyertifikatkan tanah menjadi sia-sia karena ketidakbijakan masyarakat dalam mengelola sertifikat tersebut. Ia berharap sertifikat tanah dapat memberikan manfaat nyata dan kesejahteraan bagi pemiliknya.

Adapun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat progres pendaftaran tanah di Indonesia.

Dari target total 126 juta bidang tanah, telah terdaftar 110 juta bidang tanah, dengan 90,1 juta bidang tanah yang sudah bersertifikat. Di Jawa Timur sendiri, dari total 19,9 juta bidang tanah, 16,5 juta bidang sudah terdaftar, sementara 3,4 juta bidang tanah masih perlu didaftarkan.

Pentingnya pendaftaran tanah tidak hanya sebatas hak hukum, tetapi juga memberikan peningkatan nilai ekonomi.

Sejak pelaksanaan pendaftaran tanah pada tahun 2017, nilai ekonomi dari penyertifikatan tanah mencapai Rp6.066,7 triliun, dengan 96 persennya beredar melalui Hak Tanggungan.

Pada tahun 2022 di Jawa Timur saja, penambahan nilai ekonomi mencapai Rp116,6 triliun, dengan 95 persennya beredar melalui Hak Tanggungan. (ant)

Sentimen: positif (100%)