Sentimen
Negatif (100%)
27 Des 2023 : 06.48
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kasus: HAM, pembunuhan

Tokoh Terkait
Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal, Ini Alasannya...

27 Des 2023 : 06.48 Views 13

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal, Ini Alasannya...

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Raya Natal.

Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Ferdy Sambo Tidak

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana dengan hukuman seumur hidup tidak dapat mendapatkan remisi.

"Pidana seumur hidup, Sambo enggak dapat remisi," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan HAM, Edward Eka Saputra kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 10 UU Pemasyarakatan menyebutkan bahwa setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak mendapatkan beberapa keringanan.

Di antara keringanan itu adalah remisi atau pengurangan masa hukuman yang dijalani narapidana, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, dan lainnya.

Baca juga: Singgung Kasus Ferdy Sambo, Mahfud Tegaskan Perlindungan Saksi Dibutuhkan

Namun, Ayat 4 Pasal 10 tersebut menjelaskan pengecualian. Narapidana yang dihukum seumur hidup atau mati tidak bisa mendapatkan keringanan sebagimana dijelaskan dalam Ayat 1 pasal yang sama.

"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," demikian dikutip dari undang-undang tersebut.

Dalam kasus ini, Istri Sambo, Putri Candrawathi juga menjadi terpidana. Eks Bendahara Umum Bhayangkari itu dijatuhi pidana 10 tahun di tingkat kasasi.

Berbeda dengan Sambo, Ditjen Pas memberikan remisi 30 hari pengurangan masa hukuman kepada Putri Candrawathi.

"Putri Candrawathi satu bulan remisi Natal," ungkap Edward Eka Saputra.

Perkara ini juga menyeret eks ajudan Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf.

Dalam putusan serupa, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun penjara.


Namun, bekas anak buah dan ART eks Kadiv Propam Polri itu tidak mendapatkan remisi Natal lantaran beragama Islam. "Yang lainnya (Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf) muslim," kata Kabag Humas Ditjen Pas itu.

Sentimen: negatif (100%)