Sentimen
Positif (100%)
27 Des 2023 : 10.31
Tokoh Terkait

Nasib Guru Honorer Swasta 2023 Terdampak UU ASN, Ini Kebijakan Pemerintah

27 Des 2023 : 10.31 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Nasib Guru Honorer Swasta 2023 Terdampak UU ASN, Ini Kebijakan Pemerintah

AYOBANDUNG -- UU ASN telah disahkan pada 3 Oktober 2023, bagaimana nasib guru honorer swasta 2023?

Nasib guru honorer swasta 2023 yang terdampak UU ASN akan dibahas di artikel ini. Disahkannya UU ASN tentu berdampak terhadap penataan honorer.

UU ASN sudah menyiapkan peraturan bahwa status tenaga honorer termasuk guru swasta harus sudah dihapus paling lambat Desember 2024.

Penghapusan status honorer berdampak pada nasib guru honorer swasta 2023, karena nanti tidak akan ada lagi honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Lantas bagaimana upaya pemerintah dalam menangani nasib guru honorer swasta 2023 yang terdampak UU ASN?

Pemerintah membuka peluang bagi guru honorer terutama swasta untuk mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga: Cara Pengisian DRH PPPK Guru 2023 Lewat HP, Cukup Siapkan Dokumen Ini

Seleksi pendaftaran PPPK ditujukan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah honorer, dan sebagai salah satu alternatif yang bisa dipilih guru honorer swasta sebelum statusnya dihapus.

Diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, bahwa peraturan tersebut melindungi guru-guru PPPK untuk kesejahteraan.

Terkait nasib guru honorer swasta, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan seharusnya lebih memperhatikan guru honorer swasta yang sudah mengabdi lama, terutama bagi mereka yang mengabdi di Daerah Terpencil.

Pemerintah memiliki kebijakan dalam langkah penghapusan tenaga honorer supaya bisa meningkatkan kualitas mereka.

Selain itu pengesahan UU ASN yang didukung oleh DPR juga menjadi payung hukum dalam proses penataan tenaga honorer.

Nasib guru honorer swasta 2023 masih tetap aman, namun status mereka akan dihapus setelah Desember 2024.

Baca Juga: Lulus PPPK, Guru Swasta Punya Peluang Kembali ke Sekolah Asal

Maka dari itu guru honorer swasta 2023 masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK.

Status kepegawaian yang akan diperbolehkan di pemerintah hanya akan terdiri dari PNS dan PPPK mulai akhir tahun depan.

Status honorer resmi dihapus, dan nasib mereka tidak bisa lagi bekerja di instansi pemerintah, kecuali jika berhasil lolos tes seleksi.

Meski begitu dalam hal ini pemerintah memberi kebijakan supaya tidak ada pemecatan secara massal terhadap honorer.

Nasib guru honorer swasta 2023 bisa berubah jika berhasil lolos seleksi PPPK yang sudah ditujukan oleh pemerintah dalam penataan honorer.

Guru honorer swasta 2023 yang ingin mengikuti seleksi harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Baca Juga: Gaji Guru Honorer Madrasah Tidak Layak, Anies Baswedan : Mereka Tanggung Jawabnya Kementerian Agama

Pemerintah membuka kebijakan dengan memberikan peluang bagi guru honorer swasta untuk mengikuti seleksi diangkat jadi ASN.

Itulah informasi mengenai nasib guru honorer swasta 2023 yang terdampak UU ASN, dan apa kebijakan dari pemerintah.

Sentimen: positif (100%)