Sentimen
Positif (64%)
27 Des 2023 : 07.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Ini Tabel Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Lainnya, Berapa Nominalnya?

27 Des 2023 : 07.34 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ini Tabel Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Lainnya, Berapa Nominalnya?

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Berapakah besaran gaji kepala desa, sekretaris desa serta perangkat lain yang rutin diterima?

Bagi yang penasaran, intip tabel gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat lainnya di sini serta simak baik-baik agar tidak keliru.

Diketahui untuk nominal gaji kepala desa dan lainnya dikabarkan setara dengan gaji PNS pada salah satu golongan loh.

Tentunya jika setara dengan gaji PNS maka disinyalir besarannya sangat besar, namun sebelum itu perlu diketahui hak-hak kepala desa.

Diketahui ada beberapa hak-hak yang harus dipenuhi kala menjadi kepala desa maupun perangkat lainnya, apa saja?

Hak-Hak Kepala Desa

Baca Juga: Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Naik Jadi Rp1,1 Juta Per Bulan dari Sri Mulyani

1. Berhak untuk mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa

2. Berhak untuk mengusulkan rancangan dan menetapkan peraturan desa

3. Berhak untuk menerima penghasilan tetap atau gaji setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan

4. Berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan

5. Berhak untuk memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa

Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Lain

Baca Juga: Auto Kaya! Warga 28 Desa di Kabupaten Bandung akan Dapat Uang Pembebasan Lahan Tol Getaci

Diketahui untuk rata-rata besaran gaji perangkat desa yakni setara dengan gaji PNS tepatnya pada golongan 2A.

Dimana untuk sumber gaji perangkat desa sendiri bersumber dari anggaran dana desa, dan untuk besarannya diteken oleh Bupati atau Wali Kota setempat.

Berikut dibawah ini merupakan tabel gaji perangkat desa secara lengkap yang digadang-gadang setara dengan gaji PNS golongan 2A.

1. Gaji Kepala Desa paling sedikit: Rp2.426.640

2. Gaji Sekretaris Desa paling sedikit: Rp2.224.420

Baca Juga: Apakah Kepala Desa Termasuk PNS? Sama-sama Dapat Gaji dari APBN dan APBD

3. Perangkat Desa lainnya paling sedikit: Rp2.022.200

Demikianlah informasi tabel gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat lainnya yang dikabarkan setara gaji PNS.

Sentimen: positif (64%)