Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Cuci Darah 15 Kali di RSPAD
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/12/26/658a83eaecd3b.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan, kliennya telah menjalani cuci darah sebanyak 15 kali di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Menurut Petrus, jumlah cuci darah tersebut terhitung sejak 1 Oktober hingga 22 Desember lalu.
Adapun Lukas dinyatakan meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023).
“Sejak 1 Oktober sampai hari ini, beliau sudah cuci darah sampai 15 kali,” ujar Petrus saat ditemui di RSPAD, Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Berduka
Petrus mengatakan, Lukas sempat bersikukuh menolak menjalani cuci darah di Indonesia. Ia bersikeras meminta tindakan medis itu dilakukan di rumah sakit Singapura.
Namun, pada 1 Oktober lalu tiga dokter dan dua perawat dari Singapura datang menemui Lukas di RSPAD.
“Kami berdiskusi dengan tim dokter di kamar perawatan Bapak (Lukas), Bapak masih tetap menolak,” tutur Petrus.
Menurut Petrus, terdapat pernyataan dokter Singapura yang kemudian membuat Lukas berubah pikiran.
Baca juga: Perjalanan Lukas Enembe Hadapi Kasus Hukum: Bolak-balik Dibantarkan dan Masuk RS, Kini Tutup Usia
“Kira-kira begini, maaf Bapak kalau tidak cuci darah tidak panjang umur,” kata Petrus menirukan dokter itu.
Setelah pertemuan tersebut, pada malam harinya Lukas berbincang dengan istri, adik, dan dua anaknya.
Selang beberapa waktu kemudian, Lukas berubah pikiran dan bersedia menjalani cuci darah.
“Terakhir (cuci darah) hari Jumat 22 (Desember),” jelas Petrus.
Sebelumnya, Petrus menyebut Lukas meninggal dunia setelah divonis menderita gagal ginjal. Politikus Partai Demokrat itu juga disebut menderita penyakit stroke dan jantung.
Baca juga: Meninggal Dunia, Ini Profil dan Sepak Terjang Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Lukas dinyatakan meninggal dunia pukul 10.45 WIB. Sebelum menghembuskan napas terakhir ia sempat meminta untuk berdiri.
Adapun Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Petrus, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Lukas tetap menjalani perawatan sampai dinyatakan sembuh.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (99.6%)