Sentimen
Tokoh Terkait
Pemerintah Keliru Tempatkan Guru sebagai Tenaga Honorer, Juru Bicara Anies Baswedan-Cak Imin: Salah Total!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Juru bicara pasangan Capres/Cawapres Anies Baswedan-Cak Imin menyebut pemerintah keliru menempatkan status guru menjadi tenaga honorer.
Menurutnya, Indonesia adalah negara satu-satunya yang masih menggunakan sistem tenaga honorer untuk tenaga pendidik.
Maka bila pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terpilih menjadi Presiden, dirinya berjanji akan segera memperbaiki ketimpangan itu.
“Kita sudah keliru dalam menempatkan guru sebagai tenaga honorer, salah total, dan ini yang harus kami perbaiki,” kata Indra Charismiadji selaku juru bicara timses Amin.
Selanjutnya Indra menyebut bila pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) no urut 1 menang di Pemilu 2024, dalam waktu lima tahun sudah tidak ada lagi tenaga pendidik (guru) yang masih berstatus sebagai pegawai honorer.
Baca Juga: Mirna Salihin Tak Diautopsi saat Kasus Kopi Sianida, Pengacara Jessica Wongso Siap Laporkan Dokter ke MKDKI
“Mudah-mudahan kami bisa membenahi dalam lima tahun. Kalau mendapatkan amanah untuk memimpin Indonesia, maka tidak ada lagi guru honorer,” ujarnya.
Ia juga menyinggung untuk meningkatkan kualit pendidikan, bukan hanya tanggung jawab para pengajar di sekolah.
Namun terdapat peran penting dari orang tua peserta didik, masyarakat, dan juga kualitas institusi lembaga (sekolah).
“Pendidikan itu bukan hanya di sekolah saja, tetapi juga ada peran orang tua, masyarakat, dan juga perguruan. Itu yang harus diperbaiki,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, diketahui pemerintah dan DPR RI sebelumnya telah sepakat untuk menghapuskan pegawai Non ASN di Indonesia.
Penghapusan pegawai honorer alias Non ASN paling lambat dilakukan bulan Desember tahun 2024.
Rencananya, pemerintah akan megubah status pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tetapi mengingat jumlah pegawai honorer yang membeludak, pemerintah berencana menyediakan dua jenis jabatan PPPK berupa PPPK Part Time dan Full Time.
Dalam hal ini, pemerintah memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer di bidang pelayanan dasar seperti pendidikan (guru) dan kesehatan (nakes).***
Sentimen: positif (99.2%)