Sentimen
Positif (61%)
25 Des 2023 : 08.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyuwangi, Manggarai, Sukabumi, Badung, Sorong

Kasus: korupsi

Jelang Penerapan Single Salary Menyeluruh, BKN Ingatkan PNS Waspada Sistem Grading, Begini Poin Pentingnya

25 Des 2023 : 08.25 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jelang Penerapan Single Salary Menyeluruh, BKN Ingatkan PNS Waspada Sistem Grading, Begini Poin Pentingnya

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Sistem single salary kabarnya akan segera diberlakukan secara menyeluruh pada instansi pusat maupun daerah.

Penerapan pemberian gaji PNS dengan sistem single salary ini akan difokuskan pada instansi yang terpilih sebagai pilot project transformasi pendapatan ASN.

Adapun instansi yang terpilih sebagai pilot project single salary terdiri dari tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah.

Tujuh instansi pusat yang dipilih adalah Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agama; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Badan Pusat Statistik (BPS); Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS; serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Sedangkan delapan instansi daerah tersebut adalah Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong.

Dalam single salary gaji yang akan diterima oleh PNS akan alami kenaikan yang cukup signifikan, hal tersebut lantaran adanya penggabungan antara gaji pokok dengan beberapa tunjangan yang melekat.

Baca Juga: Khawatir Ada Mafia Tenaga Honorer dalam Pengangkatan PPPK, BKN dan KemenPAN RB Diminta Lakukan Hal Ini!

Selain itu sistem grading juga akan diterapkan dalam penentuan besaran gaji untuk beberapa jabatan PNS.

Dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memberikan penjelasan terkait salah satu penentu gaji PNS dalam single salary tersebut.

Perlu diketahui bahwa sistem grading merupakan level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.

Pada setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.

Hal inilah yang menyebabkan penghasilan masing-masing PNS berbeda meskipun memiliki jabatan yang sama.

Perbedaan penghasilan tersebut dipicu adanya penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Baca Juga: Selamat! Honorer Berpeluang Besar Lolos PPPK 2023 dengan Sistem Ranking tanpa Passing Grade, Ini Kata BKN

Adapun adanya wacana sistem pemberian gaji PNS baru tersebut memiliki tiga tujuan utama yaitu:

1. Meningkatkan motivasi dan mendorong peningkatan kinerja ASN dalam mencapai tujuan pembangunan.

2. Memisahkan ASN yang profesional dan tidak, serta menarik minat targeted talent.

3. Menyeimbangkan kesejahteraan ASN dengan kinerja pemerintah dan kemampuan fiskal, serta menjaga internal equity ASN di seluruh Indonesia.***

Sentimen: positif (61.5%)