Sentimen
Positif (96%)
23 Des 2023 : 10.36
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pelni

Kab/Kota: Ambon

Kasus: kebakaran

Tokoh Terkait
Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa

Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa

Hendri Ginting

Hendri Ginting

Libur Nataru, Penumpang dan Angkutan Harus Utamakan Keselamatan

23 Des 2023 : 10.36 Views 4

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Libur Nataru, Penumpang dan Angkutan Harus Utamakan Keselamatan

JAKARTA - Para penumpang diminta mematuhi aturan yang berlaku selama melakukan perjalanan pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Tujuannya agar keselamatan tetap terjamin khususnya bagi penumpang yang melalui perjalanan laut.

Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menegaskan, di samping soal kelaikan kapal dan muatan kapal dia juga mengimbau kepada penumpang untuk mematuhi aturan yang ada di kapal.

"Penumpang kapal ikuti panduan keselamatan kapal. Pelajari panduan keselamatan yang ada di atas kapal. Perhatikan di mana letak jalur evakuasi, cara menggunakan jaket pelampung. Jangan abaikan penjelasan yang diberikan oleh awak kapal terkait keselamatan diri saat terjadi situasi darurat di kapal. Buanglah sampah di tempat yang sudah disediakan di kapal, jangan pernah langsung membuangnya ke laut. Jangan membuang puntung rokok yang masih menyala ke dalam tempat sampah. Sebab puntung rokok yang menyala dapat memicu terjadinya kebakaran," tegasnya, Sabtu (23/12).

Diketahui, Kementerian Perhubungan melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt Hendri Ginting dalam Rakor Penyelenggaraan Angkutan Laut Nataru 2023/2024 memprediksi jumlah penumpang angkutan laut mencapai 2.414.886 selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Sebanyak 1.354 kapal siap melayani penumpang dengan kapasitas angkut 242.690 penumpang.

Baca Juga :

Angkasa Pura Prediksi Lonjakan Penumpang pada 22 Desember

Pihak Kemenhub pun siap menghadapi kondisi lonjakan penumpang tersebut dengan penyediaan sarana angkutan laut yang andal dan memadai, serta memastikan seluruh armada kapal dalam keadaan layak laut.

Pernyataan dari Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Capt Hendri Ginting mendapat tanggapan positif dari Capt Hakeng.

"Langkah awal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan mengingatkan jajarannya untuk penyediaan sarana angkutan laut yang andal dan memadai, serta memastikan seluruh armada kapal dalam keadaan layak laut sudah tepat. Sebab, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas menyusun rencana dan melaksanakan program, pedoman serta kebijakan teknis di bidang pengendalian, pengawasan kegiatan angkutan laut, kepelabuhanan dan penunjang keselamatan pelayaran," kata Capt. Hakeng, Sabtu (23/12).

Ia menambahkan, terjaganya rasa aman dan nyaman di masyarakat pengguna moda angkutan laut harus menjadi prioritas utama. Karena itu uji kelayakan kapal yang dilakukan, baik dari direktorat perkapalan dan kepelautan maupun UPT terhadap seluruh kapal yang berada atau beroperasi di wilayah kerja masing-masing harus dipatuhi.

"Aspek keselamatan penumpang harus jadi prioritas dan lakukan ramp check terhadap kapal sesuai aturan yang ada. Pengawasan ketat perlu dilakukan. Jangan sampai kapal yang tak laik laut diloloskan untuk berlayar mengangkut penumpang," ujarnya

Syahbandar harus berperan aktif dalam menjalankan tugas-tugasnya secara tegas. Syahbandar dalam UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 56 disebutkan: "Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran."

Di samping soal kelaiklautan kapal, Capt. Hakeng juga mengingatkan agar jumlah penumpang, barang dan kendaraan yang diangkut harus sesuai dengan kapasitas muat kapal.

Baca Juga :

Pelni Ambon Usulkan Penambahan Dua Kapal Layani Arus Mudik saat Natal

"Janganlah kecerobohan dengan memuat kapal dengan penumpang atau kendaraan dengan tiket tak resmi. "Jangan sampai peristiwa fatal yang pernah terjadi harus terulang. Misalnya, kelebihan penumpang dan kendaraan yang diangkut saat diparkir di dalam kapal mesinnya tidak dimatikan. Perlu diketahui kelebihan muatan dan tidak mematikan mesin kendaraan saat di dalam kapal penyeberangan merupakan kesalahan fatal yang bisa dipidanakan," pungkas Capt. Hakeng.


Redaktur : Lili Lestari

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Sentimen: positif (96.9%)