Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Mekanisme Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Tidak Sesuai Harapan DPR RI, Hanya Bidang Ini yang Beruntung
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar tentang mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK selalu menarik untuk diperbincangkan.
Adapun Komisi II DPR RI tengah berupaya untuk memperjuangkan nasib honorer serta memastikan agar diangkat menjadi ASN tanpa tes.
Namun pada akhirnya, pengangkatan tenaga honorer sebagai ASN PPPK ternyata harus melalui serangkaian tes.
Terkait mekanisme yang akhir akhir ini diungkapkan, di mana untuk mengubah status tenaga honorer menjadi PPPK telah menimbulkan polemik di kalangan anggota DPR.
Hal ini karena adanya keputusan Menpan RB Nomor 648 Tahun 2023 yang telah dijadikan panduan untuk meraih Jabatan Fungsional melalui seleksi khusus dan umum.
Selain itu, kuota PPPK dengan kategori kebutuhan khusus mencapai 80 persen pada tahun 2023.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa terkait dengan komitmen pemerintah untuk tidak melakukan PHK massal, merupakan langkah baik menuju inklusi tenaga honorer menjadi PPPK.
Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan adalah apakah pengangkatan ASN harus melewati tes seleksi?
Baca Juga: Dishub Kota Bandung Perketat Operasional Bus di Momen Nataru Pasca Lakalantas Tol Cipali
Menanggapi hal ini, Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, mengaku cukup terkejut karena sebelumnya telah disepakati bahwa tidak ada tes untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Adanya ketidakpastian hukum dalam upaya penataan eks THK-II dan non-ASN menjadi perhatian.
Sedangkan untuk rekrutmen Calon ASN (CASN) tahun 2023, telah sampai pada tahap pengumuman seleksi kompetensi dasar.
Peserta bisa mengecek hasilnya melalui website resmi ASN Karier atau laman resmi instansi tujuan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Akan tetapi untuk, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru ditunda hingga 22 Desember.
Apabila pengangkatan ASN PPPK harus melewati ujian seleksi, berikut 6 bidang honorer dengan peluang besar diangkat tanpa tes seleksi yakni sebagai berikut:
Honorer bidang kesehatan
Honorer bidang pendidikan
Honorer bidang fungsional
Honorer bidang administrasi
Honorer bidang penelitian
Honorer bidang pertanian
Selain itu, pada prosedur pengangkatan PNS tanpa tes akan didasarkan pada seleksi administrasi, yang meliputi verifikasi dan validasi data. Maka tenaga honorer yang memenuhi kriteria yang akan diangkat menjadi PNS.
Kemudian untuk tenaga honorer yang tidak bersedia diangkat menjadi PNS, diharuskan membuat surat ketidaksediaan sebagaimana telah diatur dalam RUU ASN pasal 131a ayat 6.
Adapun revisi UU ASN tahun 2023 juga memberikan peluang bagi tenaga honorer yang sudah masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Akan tetapi, untuk tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN pada pendataan non ASN 2022, peluangnya masih besar untuk diangkat menjadi ASN.
Tenaga honorer yang berpotensi diangkat sebagai PNS tanpa tes diharapkan untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku agar dapat mengambil keputusan yang tepat.***
Sentimen: positif (99.7%)