Sentimen
Negatif (100%)
23 Des 2023 : 00.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Stockholm

Orang Tua Korban Perdagangan Anak di Bandung Minta Pelaku Dihukum Seberat-Beratnya

23 Des 2023 : 00.47 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Orang Tua Korban Perdagangan Anak di Bandung Minta Pelaku Dihukum Seberat-Beratnya

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Orang tua siswi kelas 6 sekolah dasar di Bandung yang menjadi korban penculikan dan perdagangan anak meminta pihak kepolisian untuk mengganjar hukuman seberat-beratnya bagi pelaku. Pasalnya, korban mengalami trauma berat pasca kejadi dijual dua pelaku ke 20 pria hidung belang.

"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Karena kan dia sudah menghancurkan anak saya. Masa depannya, badannya, fisiknya, psikisnya. Anak saya alami trauma yang serius. Bagaimana otak anak saya dicuci sampai lupa ke orang tua, ke kakak, ke diri sendiri juga lupa," ujar TF saat ditemui di kediamannya, Jumat, 22 Desember 2023.

TF menjelaskan, kondisi anaknya yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu, hingga saat ini mengalami syok dan trauma yang cukup berat atas kejadian tersebut.

"Jadi proses hukum harus berjalan. Tidak ada kata maaf, kekeluargaan. Hukumannya harus berlapis, karena lihat kondisi anak sekarang, sudah fisik, psikisnya rusak, masa depannya. Terus kemarin juga enggak ikut ujian," ucapnya.

Lebih jauh, saat ditemui kondisi korban terlihat banyak melamun. Bahkan, kata TF, sang anak terindikasi terpapar Stockholm Syndrome yang mana gejala memiliki keterikatan emosional dengan pelaku kejahatan.

Baca Juga: Asal Usul dan Evolusi Action Figure: dari Mainan Anak Jadi Objek Koleksi Tren

"Sekarang banyak melamun, syok. Kalau ngobrol, di pikiran dia itu si pelaku adalah penyelamat. Saya ga tega melihatnya," ungkapnya.

Orang tua korban berharap agar kejadian yang menimpa keluarganya tidak terulang kembali di kemudian hari. Saat ini, berbagai pendampingan bagi korban pun telah diterima oleh pihak keluarga.

"Jangan sampai ada kasus serupa yang terjadi lagi. Saya merasa sangat kecolongan, karena kan anak saya anak rumahan. Kebetulan saya menjadi orang tua tunggal, karena bapaknya meninggal ketika dia berusia 1,5 tahun jadi anak saya betul-betul rusak masa depannya," tegasnya.

Sebelumnya, Kabid PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan dan Perlindungan Anak (DP3A), Yusup Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan orang tua korban untuk teknis pendampingan hingga trauma healing.

Bahkan, pihaknya telah menyarankan agar korban tinggal di rumah aman.

"Dari pihak keluarga tetap ingin korban tinggal bersama di rumah, bersama orang tua dan kakaknya," kata Yusup.

Baca Juga: Asal Usul dan Evolusi Action Figure: dari Mainan Anak Jadi Objek Koleksi Tren

Yusup menuturkan, pendampingan telah mulai dijalankan dan diberikan secara gratis. Mulai dari pendampingan secara fisik, psikis hingga pendampingan hukum.

"Mulai dari memastikan anak merasa aman dan terlayani, rehab baik sisi kesehatan dan psikologis, atau pun hukum karena kami juga memiliki layanan advokatnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka berinisial AD (18) dan rekannya DF (24) berhasil dibekuk jajaran Polrestabes Bandung pada Rabu, 20 Desember 2023.

Keduanya dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Selain itu mereka juga dilapis dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO).

Kedua pelaku terncam hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (100%)