Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur
Pemkab Cianjur Hanya Bisa Tarik 10 Retribusi, Ini Daftarnya..
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Pemerintah Kabupaten Cianjur hanya bisa menarik 10 jenis retribusi, sisanya sebanyak 7 retribusi dilarang ditarik dengan alasan apapun.
Penentuan pemerintah daerah tingkat kabupaten maupun kota hanya menarik jenis 10 retribusi sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: 5.592 Rumah di Cianjur Tak Teraliri listrik, Pembangunan Gardu Induk Tanggeung Dimulai
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih mengatakan, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi rertibusi yang diklasifikasikan menjadi tiga.
“Ketiga itu antara lain, retribusi jasa umum, jasa usaha dan jasa perizinan tertentu,” tutur Cicih Permasih pada ayobandung.com, Jumat 22 Desember 2023.
Jenia retribusi saat ini sudah disederhanakan dari 32 objek retribusi hanya menjadi 18, itupun dengan catatan 8 diantaranya sudah dihapus.
“Sesuai dengan Perda, saat ini hanya ada 10 objek retribusi saja,” jelasnya.
Baca Juga: Aksi Perampok Motor di Cianjur Berakhir, Polisi Berhasil Tangkap Sembilan Pelaku
Inilah daftar 10 objek retribusi, yakni :
Pelayanan Kesehatan Pelayanan Kebersihan Pelayanan Parkir di Jalan Umum Pelayanan Pasar Penyediaan Tempat Parkir di Luar Badan Jalan Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga Pemanfaatan Aset Daerah Persetujuan Bangun Gedung Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Sentimen: positif (92.8%)