Sentimen
Positif (100%)
22 Des 2023 : 14.16
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cimahi

Tokoh Terkait

Tidak Hanya Pengangkatan ASN PPPK, Inilah 3 Alternatif Pemerintah dalam Penyelamatan Tenaga Honorer

22 Des 2023 : 14.16 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tidak Hanya Pengangkatan ASN PPPK, Inilah 3 Alternatif Pemerintah dalam Penyelamatan Tenaga Honorer

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyelesaikan prosedur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan untuk Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dalam proses penyelesaian sertak akan ditetapkan pada tanggal 31 April 2024.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas juga mengatakan terkait pengangkatan tenaga honorer akan diserahkan pada daerah.

Dimana nanti nya akan melihat anggaran dan formasi dengan lebih teliti lalu daerah akan diberikan ruang untuk pengangkatan honorer.

Adapun nantinya pengangkatan honorer dengan formasi tertentu akan terlebih dulu diserahkan kepada daerah untuk diajukan ke pusat.

Baca Juga: Siang Ini, Jalur Kawasan Cipanas-Puncak Padat Merayap

Kemudian pihak pusat akan memverifikasi berdasarkan kebutuhan yang memang diperlukan.

Maka dari itu bantuan dari pemerintah daerah diperlukan guna penataan tenaga honorer agar segera terselesaikan.

Kemudian Menpan RB berpendapat bahwa, sebelum pengesahan UU ASN 2023 pihak pemerintah daerah seringkali mengangkat tenaga honorer tanpa memperhatikan anggaran.

Atas perbuatan tersebut maka menyebabkan tenaga honorer kadang tidak mendapatkan gaji secara utuh atau terlambat pembayarannya.

Adapun kepala daerah diperbolehkan untuk pengangkatan tenaga honorer namun secara terbatas dan terukur. Apabila tidak sesuai akan mendapatkan sanksi pidana.

Baca Juga: Ratusan Personel Amankan Hari Raya Natal dan Libur Tahun Baru di Cimahi-KBB

Tak hanya itu upaya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, Menpan RB tidak hanya memberikan janji untuk diangkat sebagai ASN, namun ia berinisiatif untuk memberikan gaji yang layak. Selain itu ia juga memberikan beberapa solusi yakni sebagai berikut :

1. Pendekatan Anggaran Terukur

Adapun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diperintahkan untuk menghitung anggaran untuk tenaga honorer yang telah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Prinsip Keadilan Pembiayaan

Kemudian PPK diminta untuk mengalokasikan terkait gaji tenaga honorer tanpa mengurangi pendapatan tenaga honorer sebelumnya.

Upaya ini diambil untuk memastikan keberlanjutan pendapatan tenaga honorer

3. Larangan Pengangkatan ASN untuk Tenaga Honorer

Menpan RB menetapkan larangan pengangkatan pegawai tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN atau posisi lainnya.

Baca Juga: Korban Truk Maut di 'Jalur Tengkorak' Gekbrong Bertambah

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 yang kemudian akan diatur lebih lanjut dalam UU ASN 2023.

Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga kestabilan anggaran negara serta mempercepat penyelesaian permasalahan tenaga honorer.

Adapun dengan langkah-langkah tersebut Menpan RB berkomitmen untuk memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan.

Sentimen: positif (100%)