Sentimen
Negatif (88%)
22 Des 2023 : 12.10
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait
Bima Arya

Bima Arya

Padahal Sudah Pamit ke 4 Kecamatan, Bima Arya: Tenang Saya Sampai 20 April 2024

22 Des 2023 : 12.10 Views 9

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Padahal Sudah Pamit ke 4 Kecamatan, Bima Arya: Tenang Saya Sampai 20 April 2024

AYOBOGOR.COM - Bima Arya menggelar sejumlah kegiatan perpisahan dengan warga Kota Bogor dengan tajuk Paturay Tineung.

Kegiatan itu dilakukan Bima Arya lantaran dirinya akan mengakhiri jabatan sebagai wali kota Bogor pada Desember 2023.

Setidaknya, terdapat empat kecamatan yang dikunjungi Bima Arya dalam kegiatan Paturay Tineung tersebut.

Antara lain Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Utara, Bogor Tengah, dan Bogor Timur.

Baca Juga: Selain BLT El Nino, KPM Harus Tahu 5 Bansos Ini Bakal Cair di Desember 2023, Bisa Jadi Uang Masuk Tidak Rp400 Ribu Saja

Kegiatan tersebut dipenuhi haru, termasuk warga yang terharu karena Bima Arya akan melepaskan masa kepemimpinannya selama 10 tahun di Kota Bogor.

Hanya saja, perpisahan itu kini tidak berlaku lagi. Pasalnya Bima masih akan menjabat sebagai wali kota bersama wakilnya Dedie Rachim di Bogor sampai April 2024.

Hal ini bisa terjadi setelah gugatan UU Pilkada pada Pasal 201 ayat (5) tentang masa jabatan kepala daerah yang terpotong sudah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan begitu, Bima Arya bisa menggenapi jabatannya menjadi lima tahun dengan lengser pada April 2024 atau lima tahun setelah dilantik pada 2019 lalu.

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewatan, KPM Wajib Tahu Batas Akhir Pengambilan BLT El Nino, Jika Terlambat Bisa Jadi Hangus dan Enggak Dapat Uang Tunai Rp400 Ribu

"Sampai April tanggal 20 warga Bogor tenang saja saya akan ada," ujar Bima, Kamis, 21 Desember 2023, dikutip Republika.

Bima menyebut dengan dikabulkannya gugatan dengan nomor perkara 143/PUU-XXI/2023, maka setidaknya terdapat sekitar 50 kepala daerah yang akan melanjutkan jabatannya hingga 2024.

MK sendiri mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut, di mana kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 bisa membereskan jabatannya hingga tuntas pada 2024.

Sementara kepala daerah yang terpilih serta dilantik pada 2018, masa jabatannya masih sama, yaitu berakhir pada 2023.

Baca Juga: BLT El Nino Sudah Cair Apa Belum? KPM Segera Cek Saldo Rekening, Transferan Tidak Rp400 Ribu Saja Melainkan Lebih, Bisa Jadi Karena Ini

Sidang putusan pembatalan pemotongan masa jabatan itu dihadiri oleh pemerintah pusat, termasuk perwakilan DPR RI.

Karena itu, dia mengharapkan agar putusan MK segera dijalankan oleh MK, dan pemerintah tidak menunjuk penjabat (pj) kepala daerah sebelum masa jabatan masing-masing kepala daerah berakhir.

"Jadi semestinya keputusan ini langsung di eksekusi oleh pemerintah artinya tidak ada proses penunjukan Pj daerah," ujarnya.

Sentimen: negatif (88.9%)