Sentimen
Positif (99%)
22 Des 2023 : 11.10
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Pengangkatan Honorer Lulusan SMA Harus Melewati Tes Khusus, Begini Bocoran Kepastian Nasibnya

22 Des 2023 : 11.10 Views 16

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pengangkatan Honorer Lulusan SMA Harus Melewati Tes Khusus, Begini Bocoran Kepastian Nasibnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Dalam rangka pelaksanaan amanah sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023, tenaga honorer berhak untuk mendapatkan kepastian karir serta kesejahteraan.

Adapun seperti yang telah disahkan pada akhir oktober lalu, UU ASN 2023 menjadi payung hukum bagi pegawai khususnya honorer.

Untuk penerapan UU ASN 2023 nantinya akan diterbitkan PP Manajemen ASN yang akan menjelaskan secara detail.

Menpan RB memaparkan terkait kebijakan yang sedang dirancang untuk memberikan solusi kepada tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.

Menurut website resmi menpan.go.id, Menteri Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan rencana penerbitan Peraturan Menteri PAN RB (Permenpan).

Di mana pada Permenpan ini digadang akan mengubah nasib tenaga honorer yang belum menyandang gelar sarjana atau lulusan SMA.

Hal tersebut lantaran pemerintah juga menyadari tidak sedikit tenaga honorer, terutama di desa-desa yang belum memiliki gelar sarjana.

Akan tetapi, mereka telah memberikan sumbangsih besar dalam pendidikan dan pelayanan masyarakat.

Menteri Anas juga memperhatikan khususnya daerah Papua, di mana menunggu sarjana dapat memakan waktu tidak sebentar.

Sehingga terkait dengan kebijakan afirmasi khusus di Papua diambil guna memastikan keberlanjutan pendidikan di desa-desa Papua.

Baca Juga: PHK Massal Resmi Dihapus, Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024 Siap Dilakukan, Gaji Aman Tanpa Potongan?

Kemudian untuk desa yang berada di luar Papua, Menteri Anas menjelaskan bahwa tenaga honorer tanpa gelar sarjana akan menjalani proses seleksi ketat.

Selanjutnya demi mewujudkan kebijakan tersebut, pemerintah telah berkomitmen untuk menerbitkan Permenpan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi para tenaga honorer di desa-desa.

Proses seleksi akan diarahkan untuk memastikan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, berdasarkan website resmi dpr.go.id, Mardani menyatakan jika UU ASN 2023 harus menjadi payung hukum untuk menyelamatkan honorer.

Sebagaimana yang tercantum dalam pasal UU ASN 2023 hanya menerangkan jika persoalan honorer harus selesai maksimal 31 Desember 2024.

Sementara ini untuk PP turunan UU ASN 2023 tengah diselesaikan oleh Kemenpan RB. Dimana pemerintah harus gerak cepat dalam menuntaskan problem honorer di Indonesia.

Dengan adanya rencana kebijakan ini, tenaga honorer memiliki harapan lebih besar terhadap kepastian masa depan mereka yaitu berstatus ASN PPPK.

Adapun untuk proses menuju kebijakan selanjutnya diharapkan dapat membuka pintu menuju perubahan positif dalam struktur kepegawaian di Indonesia, khususnya di tingkat desa.***

Follow Official WhatsApp Channel AYOMEDIA untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sentimen: positif (99.9%)