Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD, bank bjb
Kab/Kota: bandung
Bawaslu Jabar Kantongi Dugaan 10 Jenis Pelanggaran di Masa Kampanye Pemilu 2024
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat sudah menemukan 10 jenis dugaan pelanggaran, memasuki pekan ke-3 masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan kampanye Pemilu dimulai pada Selasa, 28 November 2023.
Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri memastikan dugaan 10 jenis pelanggaran Pemilu 2024 ini melanggar Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2023 yang juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Pertama banyaknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan lokasi yang ditentukan. Itu berada di sekitar 22 kabupaten/kota," katanya saat dikonfirmasi, pada Kamis, 21 Desember 2023.
Dugaan tersebut juga merupakan hasil temuan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), serta laporan dari masyarakat melalui program pengawasan partisipatif, di 22 kabupaten/kota di Jabar.
Selain itu, jenis-jenis dugaan pelanggaran itu meliputi pertemuan dan tatap muka antara peserta pemilu bersama partisipannya, dengan tidak melakukan pemberitahuan kepada pihak Kepolisian atau Bawaslu.
Baca Juga: Tidak Hanya Pengangkatan ASN PPPK, Inilah 3 Alternatif Pemerintah dalam Penyelamatan Tenaga Honorer
"Itu di lapangan ada dilaporkan sekitar 16 kabupaten/kota yang melaporkan berkenaan dengan peserta pemilu yang tidak menyampaikan pemberitahuan," lanjut Syaiful.
Kemudian Bawaslu Jabar menemukan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Laporan jenis ini menurutnya ada di dua kabupaten/kota. Syaiful mengatakan masih dalam proses penelusuran dan klarifikasi.
"Ada juga penggunaan tempat pendidikan untuk kampanye. Ini juga sedang didalami oleh teman-teman," tutur dia.
Lebih lanjut, kata Syaiful ada juga peserta Pemilu yang menjanjikan dan memberikan uang atau sembako. Seperti beras, minyak, dan hal lainnya yang melanggar aturan PKPU. Menurut ditemukan juga dugaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terlibat dalam masa kampanye Pemilu 2024.
"Berkenaan dengan dugaan keterlibatan dewan pengawas BUMD, ini berkenaan dengan beberapa jabatan yang memang dilarang, tapi ditemukan juga dugaan itu. Keterlibatan kepala desa juga ada di beberapa tempat yang disinyalir kepala desa ikut terlibat dalam kampanye," bebernya.
Baca Juga: [FOTO] Pembiayaan bank bjb syariah Lampaui Target
Syaiful menegaskan, Bawaslu sangat terbuka terkait laporan pelanggaran di masa kampanye Pemilu 2024. Menurutnya semua di proses berdasarkan laporan dugaan pelanggarannya.
"Sedangkan berkenaan dengan pengawas Pemilu, sepanjang itu memiliki unsur formil materil nya tentu kami naikkan untuk di registrasi dan di proses lebih lanjut," tutur Syaiful.
Adapun demikian, ia tak merinci jumlah keseluruhan dari 10 penemuan dugaan pelanggaran Pemilu di Jawa Barat pada masa kampanye tersebut. Namun ia memastikan sudah ada beberapa yang di registrasi untuk penindakan selanjutnya.
Baca Juga: Dear Pelancong, PKL Jalan Dalem Kaum Kini Resmi Pindah ke Basement Alun-alun Bandung
"Dibeberapa tempat menyangkut tindak pidana pemilu banyak yang sudah di register dan sedang berproses dimasing-masing wilayah. Kalo yang lain masih pada posisi bertahap, itupun belum ingkrah masih dalam proses klarifikasi," tandasnya.
Sentimen: negatif (96.8%)