Sentimen
Positif (61%)
22 Des 2023 : 02.19
Tokoh Terkait

Diterbitkan MenPAN RB, Ini Mekanisme Seleksi bagi Tenaga Honorer untuk jadi PPPK Jabatan Fungsional

22 Des 2023 : 02.19 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Diterbitkan MenPAN RB, Ini Mekanisme Seleksi bagi Tenaga Honorer untuk jadi PPPK Jabatan Fungsional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- MenPAN RB Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan mekanisme seleksi bagi tenaga honorer untuk menjadi PPPK jabatan fungsional.

Diketahui, tenaga honorer dikabarkan akan diangkat menjadi PPPK.

Pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu solusi pemerintah untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer di Indonesia.

Khusus untuk tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK jabatan fungsional, MenPAN RB telah menetapkan mekanisme seleksi yang harus dijalankan.

Mekanisme seleksi tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No.648/2023 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB, terdapat dua jenis kebutuhan PPPK yang meliputi kebutuhan khusus dan umum.

Baca Juga: Honorer di Atas Usia 35 Tahun Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Asalkan Memenuhi Syarat Ini, 6 Kategori Jadi Prioritas

Kriteria pelamar untuk kebutuhan khusus diantaranya eks THK-II dan tenaga non ASN atau tenaga honorer.

Setiap pelamar juga wajib memiliki pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional.

MenPAN RB akan mempersiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-II dan tenaga honorer yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.

Sedangkan, kuota 20 persen untuk formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik.

Seleksi tenaga honorer untuk menjadi PPPK jabatan fungsional terdiri dari seleksi administrasi dan kompetensi.

Seleksi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.

Baca Juga: Guru Honorer yang Tak Lolos PPPK 2023 Jangan Galau! Ini Kabar Baik dari KemenPANRB

Eks THK-II dan tenaga non ASN atau tenaga honorer dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

Pengisian kebutuhan khusus diprioritaskan bagi peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik.

Apabila masih ada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, maka formasi tersebut diisi oleh tenaga honorer yang berperingkat terbaik.

Mekanisme seleksi ini dikecualikan bagi seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023.***

Sentimen: positif (61.5%)