Sentimen
Positif (88%)
21 Des 2023 : 22.24

UU ASN 2023, Aturan Baru Batas Usia Pensiun PNS 2024 Dibagi Dua Jabatan Utama, 58 Tahun untuk Pejabat Ini

21 Des 2023 : 22.24 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UU ASN 2023, Aturan Baru Batas Usia Pensiun PNS 2024 Dibagi Dua Jabatan Utama, 58 Tahun untuk Pejabat Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG – Kali ini, aturan baru terkait batas usia pensiun PNS 2024 sudah ditetapkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023.

Pemerintah bersama DPR RI sepakati aturan baru batas usia pensiun PNS 2024 yang wajib diketahui oleh semua ASN.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini, yang menentukan batas usia pensiun PNS 2024.

Sehingga tak lagi hingga 65 tahun untuk jabatan tertentu.

Setelah lahirnya UU ASN 2023 ini semua peraturan atau ketentuan terkait ASN memang sudah berubah.

Bahkan nasib tenaga honorer pun diselamatkan oleh UU satu ini.

Baca Juga: Aturan Baru Batas Usia Pensiun Guru dan Dosen untuk PNS PPPK 2024 Sesuai UU ASN, Jabatan Ini 58 Tahun

Dimana, para honorer akan diselesaikan melalui pengangkatan menjadi ASN PPPK 2024.

Nah aturan terbaru mengenai batas usia pensiun PNS 2024 pun jadi berubah untuk masing-masing jabatan.

Ada jabatan manajerial dan non manajerial, serta fungsional yang kini telah memiliki batas pensiunan terbaru.

Terkait aturan baru ini tertuang dalam salah satu Pasal UU Nomor 20 Tahun 2023.

Sementara untuk jabatan ASN secara keseluruhan terdiri dari Jabatan Manajerial dan Non Manajerial.

Baca Juga: Kesaksian Angelina Sondakh saat Satu Sel dengan Jessica Wongso, Nelangsa Sampai Tobat!

Adapun daftar kategori yang masuk di dalam Jabatan Manajerial yakni:

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Pejabat Pengawas

Pejabat Administrator

Sementara kategori yang ada di Jabatan Non Manajerial yakni ada:

Pejabat Pelaksana

Baca Juga: Resmi Disahkan, Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Dibagi Jadi 2 Jabatan Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023

Pejabat Fungsional

Nah untuk batas usia pensiun PNS 2024 ada di dalam Pasal 55 bagian a bagi Jabatan Manajerial:

1. 6O (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama serta pejabat pimpinan tinggi madya

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator serta pejabat pengawas.

Sedangkan untuk bagian b mengenai batas usia pensiun PNS 2024 untuk Jabatan Non Manajerial pegawai ASN yakni:

Baca Juga: Batas Usia Jadi Syarat Pengangkatan Honorer 2024 Jadi ASN, Segini Umur yang Masuk Kategori PPPK Part Time

1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Adapun batas usia pensiun PNS Pejabat Fungsional seperti di dalam Pasal 55 bagian b (1) sesuai Surat Edaran BKN dengan Nomor K.26-30/V.119-2/99.

Ini dia aturan baru batas usia pensiun PNS 2024 untuk jabatan fungsional:

- Pejabat Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Keterampilan diberi batas usia pensiun PNS sampai 58 tahun

- Pejabat Fungsional Madya diberi batas usia pensiun PNS sampai 60 tahun

Baca Juga: Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 Terbaru Menurut Aturan Pemerintah

- Pejabat Fungsional Ahli Utama diberi batas usia pensiun PNS hingga 65 tahun.

Perlu diketahui juga terkait maksud dan tujuan dari jabatan sesaui UU ASN 2023.

Jabatan Manajerial lebih untuk fungsi memimpin unit organisasi dan seluruh pegawai di bawahnya.

Sementara Jabatan Non Manajerial untuk fokus di hal-hal teknis berdasarkan kompetensi masing-masing.

Maka itu, Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menentukan batas usia pensiun PNS 2024 berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Nah sekarang sudah tahu kan sampai berapa umur atau batas usia pensiun PNS 2024.

Baca Juga: Rekrut 5,7 Juta Orang, Surat Sehat dan Batas Usia Jadi Syarat Penting Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024

Gimana, apakah kamu sudah mencapai batas usia pensiun PNS 2024 atau masih jauh?

Demikian informasi terkait aturan baru batas usia pensiun PNS 2024 sesuai UU ASN 2023, semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (88.9%)