Sentimen
Tokoh Terkait

Dito Mahendra
Dito Mahenda Punya Hobi Menembak, Terdaftar di Perbakin
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/09/08/64faed73b8109.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra mempunyai hobi menembak.
Selain itu, nama Dito juga disebut terdaftar dalam Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin).
"Kebetulan yang bersangkutan adalah mempunyai hobi menembak dan terdaftar dalam Perbakin," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Daftar 12 Senpi Ilegal Dito Mahendra, Nilainya Capai Rp 3 Miliar
Meski namanya terdaftar di Perbakin, namun Dito tetap tidak diperbolehkan memiliki senjata api ilegal.
Djuhandhani mengatakan setiap orang harus memiliki izin atas senjata api yang dimilikinya.
"Jadi sebatas itu namun walaupun suka, dia memiliki keanggotan kewajiban secara formil, senjata-senjata itu harus memiliki izin dan ada dokumennya," kata dia.
"Enggak boleh kita memiliki senjata api tidak ada dokumen bahkan menyimpan dan lain sebagainya," sambung Djuhandhani.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Dito Mahendra dan 12 Senpi ke Kejari Jaksel
Sementara terkait sumber senjata api ilegal itu, kata Djuhandhani, tim penyidik masih mendalaminya.
Djuhandhani menambahkan, pihaknya tidak menemukan bukti adanya dugaaan tindak pidana jual beli senpi ilegal yang diduga dilakukan Dito.
"Jadi dari hasil penyidikan yang kita laksanakan, yang bersangkutan menguasai dan menyimpan, itu salah satu unsur penyidikan yang kita dapatkan, tapi untuk yang tadi disampaikan tidak bisa, enggak bisa kita buktikan kalau menjual dan lain sebagainya," ucap Djuhandhani.
Atas perbuatannya ini, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
Baca juga: Bareskrim Diminta Lengkapi Berkas Dito Mahendra Soal Asal Usul Senpi Ilegal
Polisi juga nenyita 12 senpi ilegal dari Dito yakni satu pucuk jenis pistol merk Glock 17 kaliber 9 milimeter (mm), satu pucuk jenis Revolver S&W kaliber 22 mm, satu pucuk jenis Glock 19 Zev Custom kaliber 9 mm.
Lalu, satu pucuk senjata api jenis M4 Noveske Riffleworks warna hitam, satu pucuk jenis AK 101, satu pucuk pistol jenis Angstatd Arms kaliber 9 mm, satu pucuk jenis Cabot Guns.
Kemudian, satu pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler and Koch G36, satu pucuk Air Soft Gun merek Heckler and Koch MP5 kaliber 9 mm.
Selanjutnya, satu pucuk senjata jenis air softgun warna hitam merek Wingmaster Shotgun Model 870, satu pucuk Air Soft Gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made In Taiwan, dan satu pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4,5.
Baca juga: Bareskrim Curigai 3 Orang yang Diduga Terlibat Sembunyikan Dito Mahendra
Selain menyita senpi, Polri juga menyita 2.157 butir peluru serta satu lembar surat dari Baintelkam yaitu tentang kepemilikan senjata yang dipegang oleh Dito.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (99.5%)