Asyik! PNS Golongan II Diberi Bonus Tambahan Senilai Rp770 Ribu, di Luar Kenaikan Gaji dari Sri Mulyani
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar gembira bagi PNS 2024 semua golongan terutama golongan II, ada bonus tambahan diluar kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Bonus tambahan PNS 2024 untuk golongan II ini senilai Rp 770 ribu per bulan.
Tentunya angin segar ini wajib diketahui oleh masing-masing golongan terutama PNS 2024 dari golongan II.
ASN saat ini memang tengah berbahagia, karena tahun depan akan menerima gaji dengan nominal yang lebih besar.
Besaran gaji PNS 2024 per golongan ini tentu akan lebih tinggi karena akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen ditambah tunjangan dan bonus lainnya.
Nah bonus tambahan satu ini pun sangat menarik lho, untuk golongan II saja mendapatkan hingga 770 ribuan.
Tentu akan sangat menyenangkan, dan lebih menjamin kesejahteraan para PNS 2024 hingga masa mendatang.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Jabar Naik, Ini Kota dengan Penyumbang Kasus Terbanyak
Untuk pensiunan saja mendapat perhatian lebih, yakni kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Kemudian untuk bonus tambahan ini, telah diteken oleh Sri Mulyani, dan tertuang di dalam PMK nomor 49 tahun 2023.
Dengan begitu, PNS 2024 khususnya golongan II, akan mendapatkan uang yang lebih tebal lagi.
Lantas bonus tambahan apa yang akan diberikan kepada PNS 2024 untuk golongan II sebesar 770 ribu tersebut? Yuk simak rincian selengkapnya.
Jadi, bonus tambahan atau jaminan untuk PNS golongan 3 yang dimaksud diatas yakni tunjangan uang makan lembur sesuai PMK Nomor 49 tahun 2023.
Rincian Estimasi Nominal Bonus Tambahan PNS
Ini dia rincian estimasi nominalnya untuk semua golongan I, II, III dan IV:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.
- Golongan III: Rp37.000 per hari.
- Golongan IV: Rp41.000 per hari.
Lalu untuk jumlah Rp814 ribu di atas, yaitu nominal uang makan dalam hitungan per bulan.
Baca Juga: Honorer Satpol PP Diangkat PPPK atau PNS? Begini Nasibnya dalam Rencana PP Turunan UU ASN Menurut Menpan RB
Estimasi Nominal Bonus Uang Makan
Jadi estimasi untuk hari kerja selama 22 hari sebulan, bonus atau tunjangan uang makan yang akan diterima PNS 2024 golongan II adalah sebesar:
- Golongan I dan II: Rp770.000 per bulan.
- Golongan III: Rp814.000 per bulan.
- Golongan IV: Rp902.000 per bulan.
Perlu diingat juga bahwa nominal bonus atau tunjangan uang makan yang akan diterima PNS 2024 diatas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah.
Gimana, apakah kamu tertarik dengan bonus tambahan berupa uang makan PNS 2024 untuk golongan II diatas?
Demikian informasi terkait bonus tambahan atau jaminan untuk PNS 2024 golongan Ii berupa tunjangan uang makan diluar kenaikan gaji sebesar 8 persen, semoga bermanfaat.
Sentimen: positif (100%)