Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Setara dengan PNS, PPPK Juga Resmi Mendapatkan 5 Jaminan Sosial Ini dari Pemerintah
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- PPPK resmi mendapatkan lima jaminan sosial dari pemerintah menurut UU ASN 2023.
Diketahui, UU ASN 2023 telah resmi disahkan.
Disahkannya UU ASN 2023 sontak membawa angin segar khususnya bagi PPPK.
Bagaimana tidak, salah satu poin yang diatur dalam UU ASN 2023 yaitu terkait hak kesetaraan yang didapatkan oleh ASN baik PNS maupun PPPK.
Salah satu hak kesetaraan yang akan diterima oleh PPPK menurut UU ASN 2023 yaitu jaminan sosial.
Berdasarkan UU ASN 2023, PPPK akan setara dengan PNS di mana kedua ASN ini akan mendapatkan lima jaminan sosial yang sama dari pemerintah.
Baca Juga: Tenaga Honorer Butuh Kepastian, Ini Alur yang Harus Dijalani agar Bisa Diangkat PPPK Tanpa Tes, Cek di Sini!
Lalu, apa saja jaminan sosial yang akan diterima oleh PPPK dan setara dengan yang didapatkan oleh PNS sebelumnya?
Berikut lima jaminan sosial yang akan didapatkan oleh PPPK menurut UU ASN 2023:
1. Jaminan pensiun
2. Jaminan kecelakaan kerja
3. Jaminan kematian
4. Jaminan kesehatan
5. Jaminan hari tua
Itulah informasi terkait lima jaminan sosial yang akan didapatkan oleh PPPK menurut UU ASN 2023. ***
Sentimen: positif (100%)