Sentimen
Positif (99%)
20 Des 2023 : 22.30
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Apakah Kepala Desa Termasuk PNS? Sama-sama Dapat Gaji dari APBN dan APBD

20 Des 2023 : 22.30 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Apakah Kepala Desa Termasuk PNS? Sama-sama Dapat Gaji dari APBN dan APBD

AYOBANDUNG -- Kepala Desa memiliki jabatan pemerintahan yang dipilih oleh warga Desa. Apakah Kepala Desa termasuk PNS?

Sama-sama bekerja di instansi pemerintah, Kepala Desa serigkali disamakan dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang merupakan pegawai berstatus ASN.

Seorang Kepala Desa memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa, dan memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Tidak heran jika banyak yang mengira bahwa Kepala Desa termasuk pegawai PNS.

Kepala Desa bukanlah pejabat negara, sudah ditegaskan oleh pemerintah melalui Kemendagri bahwa status kepegawaian perangkat desa secara jelas bukanlah sebagai seorang PNS.

Sudah dijelaskan juga dalam undang-undang ASN bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.

Meskipun Kepala Desa bukanlah seorang PNS, namun terdapat beberapa kesamaan di antara keduanya, yaitu seperti sama-sama bekerja di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa pada 2023 Jadi 9 Tahun dalam RUU Desa

Selain itu Pemerintah Desa ini jgua merupakan unit pemerintah terkecil yang berada langsung di bawah kecamatan, namun Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada camat, melainkan hanya berkoordinasi saja oleh camat.

Kepala Desa dan PNS juga sama-sama memiliki kewajiban yang berkaitan dengan pelayanan publik. Keduanya juga dilarang untuk menjadi penguurus dalam partai politik atau bahkan kampanye politik.

Sumber penghasilan gaji dan tunjangan Kepala Desa dan PNS sama-sama bersumber dari APBN dan APBD. Adanya persamaan tersebut, memiliki kemungkinan kinerja Kepala Desa unttuk diangkat jadi ASN, baik PNS atau PPPK.

Kemungkinan Kepala Desa diangkat menjadi ASN dengan kategori PPPK yaitu melalui Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 pasal 67, dan memungkinkan juga untuk menjadi PNS.

Gaji yang diperoleh Kepala Desa berdasarkan pasal 81 ayat 2a paling sedikit sebesar Rp2,4 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS golongan 3a.

Baca Juga: Masa Jabatan Kepala Desa Terbaru 2023 yang Disetujui Presiden Jokowi

Penghasilan Kepala Desa tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja atau APBD Desa yang subernya berasal dari Alokasi Dana Desa.

Jadi Kepala Desa bukanya pejabat negara, dan tidak sama dengan PNS. Adapun pasal 122 ASN menyebutkan siapa saja yang termasuk ke dalam pejabat negara mengutip dari hukumonline.com antara lain :

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

Baca Juga: Masa Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun, Cek Nominal Gaji Kades, Sekdes, dan Perangkat lainnya, Ada Kenaikan?

f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;

k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

Baca Juga: Apakah Istri Ganjar Pranowo PNS? Keluarga Tokoh Besar Pemuka Agama

l. Gubernur dan wakil gubernur;

m. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan

n. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Kedudukan Kepala Desa sesunggunya adalah sebagai penyelenggara pemerintahan desa.

Tugas seorang Kepala Desa yaitu menyelenggarakan Pemerintah Desa, dan melaksanakan Pembangunan Desa, lalu pembinaan kemasyarakatan desa, dan juga pemberdayaan masyarakat Desa.

Itulah informasi mengenai apakah Kepala Desa termasuk PNS, serta kesamaan apa saja yang dimiliki keduanya.***

Sentimen: positif (99.7%)